13 Pengurus Partai Lolos Seleksi Perumda: Integritas Pansel Dipertanyakan

Padang — Crew8 News
Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang periode 2023–2027 kembali memantik sorotan publik. Sebab, dari 42 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, sebanyak 13 di antaranya diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan ketelitian Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Padang. Padahal, ketentuan hukum dengan tegas melarang pengurus partai menduduki jabatan di badan usaha milik daerah.

Larangan tersebut tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 92 ayat (2) huruf e, yang menyebutkan:

“Anggota dewan pengawas dan direksi BUMD dilarang menjadi pengurus partai politik.”

Ketentuan itu ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, yang mensyaratkan calon Dewan Pengawas harus melampirkan surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

Artinya, secara hukum, tidak ada ruang kompromi. Begitu seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai, maka ia otomatis gugur dari pencalonan.

Maidestal Hari Mahesa, mantan anggota DPRD Kota Padang, termasuk pihak yang pertama kali mempersoalkan hasil seleksi tersebut. Ia menilai proses seleksi berlangsung terlalu cepat dan tidak disertai verifikasi mendalam terhadap latar belakang peserta.

“Aneh. Pendaftaran baru ditutup Kamis, Jumat diumumkan, Senin langsung psikotes. Apa sempat diverifikasi? Saya tahu ada 13 orang yang masih aktif sebagai pengurus partai, tapi kok bisa lolos,” ujar Maidestal kepada awak media.

Kecerobohan semacam ini, lanjutnya, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak kredibilitas Pansel. Menurutnya, para calon yang berasal dari pengurus partai mestinya melampirkan surat resmi dari DPP atau DPW partai yang menyatakan pengunduran diri secara sah — bukan sekadar surat pernyataan pribadi.

“Kalau surat resmi itu tidak ada, bisa saja nanti dianggap memberi keterangan palsu,” tegasnya.

Ketua Pansel, Ir. Corri Saidan, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan seluruh peserta agar menyampaikan data yang benar.

“Dalam pengumuman sudah jelas, kalau datanya tidak benar, panitia berhak membatalkan hasil seleksi,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut belum cukup menjawab kekhawatiran publik. Transparansi proses verifikasi menjadi kunci. Jika Pansel ingin menjaga kepercayaan publik, seharusnya nama-nama peserta dan status keanggotaannya di partai politik dibuka secara terbuka untuk diuji publik.

Keterlibatan kader partai dalam struktur Perumda bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga menyangkut asas netralitas dan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah.
BUMD adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pelayanan publik dan pengelolaan aset strategis. Ketika unsur politik masuk ke dalamnya, independensi kebijakan ekonomi daerah bisa terancam.

Lebih jauh, pelanggaran ini dapat digolongkan sebagai maladministrasi, yang berpotensi dilaporkan ke Ombudsman RI atau bahkan berimplikasi pada pembatalan hasil seleksi secara keseluruhan.

Pengurus partai politik tidak boleh dan tidak layak menjadi pengurus Perumda.
Larangan ini bukan formalitas, tetapi benteng etik dan hukum untuk menjaga BUMD tetap bersih dari kepentingan politik.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Padang, apakah berani menegakkan aturan atau membiarkan praktik rangkap kepentingan terus berulang di tubuh BUMD.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini