Dari 241 Tindak Pidana yang dilaporkan, Polres Solok Kota berhasil menangani 219 Kasus sepanjang tahun 2024, yang apabila dibandingkan dengan yang terjadi di tahun 2023 mengalami penurunan dimana pada tahun 2023 sebanyak 255 kasus yang ditangani oleh Polres Solok Kota.
Kota Solok, Crew8News.com | Hal itu disampaikan Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2024 di Mapolres Solok Kota, Senin (20/12/2024).
39 Kasus diantaranya terkait penyalahgunaan narkoba, Abdus Syukur menerangkan, “dari kasus tersebut Polisi menetapkan 48 orang tersangka dengan barang bukti secara keseluruhan berupa, shabu seberat 86,086gram, ganja seberat 54,73 gram dan ekstasi sebanyak 2 butir. Sementara di tahun 2023 dari jumlah kasus yang sama Polisi menetapkan tersangka sebanyak 54 orang sehingga terjadi penurunan di tahun 2024 sebanyak 11persen,” terangnya.
Dari 241 Kasus tersebut AKBP Abdus Syukur Felani yang baru menjabat pada Juli 2024 di Polres Solok Kota ini menambahkan,”ada yang diselesaikan melalui persidangan dan ada juga melalui restorative justice, yang dilakukan apabila ada kesepakatan kedua belah baik pelapor maupun korban untuk dilakukan restorative justice tersebut,” imbuhnya.
Kapolres Solok Kota juga memaparkan terkait Laka Lantas sepanjang tahun 2024 ini, terjadi 84 kasus dengan korban meninggal 11 orang, Luka Berat 11 Orang, dan Luka Ringan 145 orang. Sementara untuk Pelanggaran Lalu Lintas sebanyak 2101 tilang dilakukan Polres Solok Kota.
“Pelanggaran Lalu Lintas didominasi dengan pelanggaran pengendara roda dua yang tidak memakai helm sebanyak 1421 kasus, kelengkapan kendaraan 120 kasus, surat-surat kendaraan 415 kasus, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas 45 kasus serta berboncengan lebih dari satu 4 kasus dan untuk kecepatan sebanyak 7 kasus dengan total antara tilang dan teguran sebanyak 5651 kasus,” terang Abdus Syukur.
Selain itu AKBP Abdus Syukur Felani menyampaikan terkait kejadian di Internal Polres Solok Kota sendiri, baru-baru ini satu orang anggotanya dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran disiplin Polri.
“Pada bulan kemaren kita melakukan pemecatan (PTDH) karena melakukan pelanggaran Kode Etik Polri, yang tentunya akan kita proses sesuai aturan Kepolisian, untuk personil pasti akan ada punish (hukuman) apabila melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin dan juga reward (penghargaan) bagi yang baik dan berprestasi,” jelasnya.
Kapolres juga sempat menyinggung kasus korupsi yang juga diadakan pers releasenya beberapa waktu lalu terkait Kasus Korupsi Penggelapan Sapi oleh salah satu ASN Pemkab Solok yang berada di wilayah hukum Polres Solok Kota.
“Kalau untuk LP nya sebenarnya sudah lama dari tahun 2018 yang di 2024 ini baru dinyatakan selesai kasusnya,” singkatnya.
Di kesempatan tersebut, Kapolresta sekaligus menghimbau untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dimana sudah menjadi tugas aparat Kepolisian selaku petugas keamanan untuk menjaga, “hal ini tidak terlepas dari dukungan seluruh lapisan masyarakat Kota Solok dan Kabupaten Solok yang berada di wilayah hukum Polres Solok Kota secara bersama-sama menjaga Kamtibmas,” himbaunya.
Untuk kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur menyampaikan Penganiayaan Ringan merupakan kasus kejahatan yang paling menonjol yang sering dilaporkan ke Polres Solok Kota, selain kasus penggelapan, penipuan, pengeroyokan, pengrusakan, pencurian dengan pemberatan, pencurian biasa dan terhadap anak. (JC)