Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia (MEY).
Jakarta, Crew8News.com | Sebelumnya Polri juga telah menjatuhkan hukuman yang sama terhadap Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Donald Simanjuntak dan Y yang dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait dugaan pemerasan pengunjung WN Malaysia pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (02/01/2025).
Putusan PTDH ini dilakukan Ketua Majelis Sidang KKEP Wairwasum Polri, Irjen Yan Sultra Indrajaya yang diambil seusai proses pengambilan keterangan dari 9 saksi di persidangan.
AKBP Malvino juga dinyatakan melanggar kode etik anggota Polri, dia juga sempat dijatuhkan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” pungkasnya. (***)
Sumber : DetikNews