Massa Gerakan Aceh Melawan Tolak SK Mendagri, Kibarkan Bendera Bintang Bulan di Kantor Gubernur

Crew8 News, Banda Aceh – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025), menolak Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025.

SK tersebut menetapkan empat pulau di wilayah perbatasan Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara, keputusan yang dinilai sepihak dan mengabaikan sejarah serta kedaulatan Aceh.

Aksi dimulai dari Komplek Taman Ratu Safiatuddin, di mana para demonstran, mayoritas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, berkumpul sebelum melakukan long march ke Kantor Gubernur sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan dan meneriakkan yel-yel “Merdeka!”.

Demonstrasi juga diwarnai dengan pengibaran bendera Bintang Bulan dan spanduk kecaman terhadap pemerintah pusat, Massa menyebut keputusan Mendagri sebagai bentuk perampasan wilayah dan pelanggaran terhadap hak Aceh yang dijamin dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Koordinator aksi dalam orasinya menuntut Pemerintah Aceh untuk mengambil langkah tegas secara hukum dan politik. “Empat pulau itu milik Aceh. Ini soal harga diri dan kedaulatan,” tegas orator dari atas mobil komando.

Akibat aksi ini, arus lalu lintas di depan Kantor Gubernur mengalami kemacetan parah. Aparat kepolisian disiagakan untuk mengawal jalannya demonstrasi. Hingga berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung dengan pengawalan ketat.(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini