KPU dan Bawaslu Respons Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Crew8 News, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah harus menjadi momentum perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi, Jumat (4/7/2025).

Afifuddin menegaskan KPU siap menjalankan keputusan MK tersebut. Menurutnya, KPU memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai model sistem pemilu yang kompleks, termasuk pemilu serentak pada 2019 dan 2024.

“Yang paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang 2019 dan 2024, dikerjakan kok,” katanya.

Meski demikian, Afifuddin mengingatkan agar seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara serentak, Ia menyoroti ketidakteraturan dalam proses seleksi yang kerap menyebabkan pergantian penyelenggara hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan pemilu.

“Ini yang kami sampaikan sejak tahun 2022, untuk melakukan keserentakan seleksi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menilai putusan MK tersebut membawa sejumlah tantangan baru, salah satunya adalah potensi meningkatnya biaya penyelenggaraan pemilu dan risiko politik uang.

“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan, persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” ujar Bagja.

Sebagaimana diketahui, MK pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Adapun pemilu nasional mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan kepala daerah, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.

(C8N)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini