Crew8 News, Kotabaru, 9 Juli 2025 – Pungutan parkir oleh oknum juru parkir di depan sebuah toko ritel di Kotabaru menuai sorotan, padahal, di lokasi tersebut telah terpasang plang resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru yang menyatakan bahwa pajak parkir sudah dibayarkan penuh oleh pemilik atau pengelola lahan.
Plang tersebut seharusnya menjadi penanda bahwa pengunjung toko tidak dikenakan biaya parkir karena kewajiban perpajakan telah ditanggung oleh pihak toko, namun kenyataannya, sejumlah juru parkir masih aktif menarik uang dari setiap kendaraan yang datang.
“Saya kira gratis karena ada plang dari pemerintah, tapi masih ditagih, ini bikin bingung,” kata Furqan, salah satu pengunjung.

Praktik pungutan ini memunculkan dugaan adanya parkir liar atau pungutan tidak sah yang bisa merugikan masyarakat, selain menyalahi ketentuan perpajakan daerah, praktik ini juga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap upaya transparansi pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pengelola toko, Bapenda Kotabaru, maupun Dinas Perhubungan setempat terkait status juru parkir yang bertugas di lokasi tersebut dan ke mana dana pungutan disalurkan.
Warga mendesak pemerintah daerah untuk turun tangan dan menertibkan praktik yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kalau pajaknya sudah dibayar, kenapa masyarakat masih dibebani? Ini harus segera ditindak,” ujar seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya.
(Alfin)






