JAM DATUN dan Badan Bank Tanah Teken PKS, Dorong Penguatan Hukum Reforma Agraria dan Tata Kelola Pertanahan

Crew8 News, Jakarta,- Dalam upaya memperkuat kepastian hukum terhadap pelaksanaan program strategis nasional di sektor pertanahan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung RI, R. Narendra Jatna, bersama Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga, Jumat (11/7) di Jakarta.

Penandatanganan ini menandai babak baru kolaborasi kelembagaan dalam hal penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian tanah negara.

JAM-Datun sebagai pengacara negara akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, audit hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna memperkuat peran Badan Bank Tanah dalam mendukung reforma agraria.

“Penegakan hukum dan pendampingan terhadap Badan Bank Tanah menjadi sangat strategis, terutama dalam menghadapi berbagai gugatan kepemilikan lahan, konflik agraria, hingga penyelamatan aset negara,” tegas R. Narendra Jatna dalam sambutannya.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan bahwa kehadiran Kejaksaan melalui JAM-Datun dapat menjadi penguat legitimasi atas tugas dan kewenangan Badan Bank Tanah, terutama dalam konteks pembebasan lahan untuk pembangunan serta penataan ulang lahan tidur yang berpotensi dimanfaatkan publik.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Banyak agenda reforma agraria yang membutuhkan pendampingan hukum sejak perencanaan hingga eksekusi.

PKS ini menjadi payung hukum penting dalam menjawab tantangan itu,” ujar Parman.

Dalam kerja sama ini, Kejaksaan melalui JAM-Datun juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan sengketa hukum yang dihadapi oleh Badan Bank Tanah, baik sebagai tergugat maupun pihak yang mengajukan gugatan untuk kepentingan negara.

Acara penandatanganan turut dihadiri pejabat struktural dari Kejaksaan Agung dan Badan Bank Tanah, serta staf teknis kedua belah pihak.

Kerja sama ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden terkait percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan reforma agraria sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.

Dengan PKS ini, pemerintah mempertegas komitmen untuk menjalankan tata kelola pertanahan yang tidak hanya berpihak pada pembangunan, tetapi juga berlandaskan keadilan sosial dan supremasi hukum.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini