“Dalih Jadwal Padat, Pejabat Solok Belum Hadiri Pemeriksaan Ombudsman Soal Kasus Qory”

Solok, Crew 8 News ,- Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal dugaan pelanggaran administratif di lingkungan birokrasi.

Namun, pemanggilan terhadap sejumlah pejabat utama Kabupaten Solok untuk memberikan keterangan atas laporan Qory Syuhada justru belum membuahkan hasil.

Para pejabat yang seharusnya hadir, urung memenuhi undangan lembaga negara tersebut.

Penundaan kehadiran ini dijelaskan oleh pihak internal Ombudsman sebagai permintaan langsung dari jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Solok, dengan dalih jadwal yang telah ditentukan sebelumnya bertabrakan dengan waktu yang diagendakan oleh Ombudsman.

“Pemanggilan dijadwalkan ulang untuk Senin depan,” ujar sumber internal Ombudsman RI Sumbar, seraya menegaskan bahwa proses tetap berjalan dan pihaknya tidak akan mentolerir bentuk pengabaian terhadap kewajiban klarifikasi.

Laporan yang diajukan oleh Qory Syuhada, seorang tenaga honorer Non-ASN yang diduga mengalami pemindahan sepihak tanpa dasar hukum yang sah, telah memantik perhatian publik.

Kasus ini juga menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, hingga potensi konflik kepentingan.

“Ombudsman bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, semua laporan kami sikapi dengan profesional, tanpa pandang bulu, baik terhadap pelapor maupun pihak terlapor,” tegas pejabat Ombudsman RI Sumbar.

Kehadiran pejabat yang tertunda dalam panggilan resmi lembaga negara ini menambah daftar panjang lemahnya akuntabilitas birokrasi daerah ketika dihadapkan pada proses klarifikasi hukum dan etika publik.

Publik menanti, apakah penjadwalan ulang ini sekadar manuver penundaan, atau akan benar-benar dihadiri oleh para pejabat yang bertanggung jawab? Kasus Qory Syuhada kini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi menyangkut wajah kepatuhan birokrasi terhadap hukum dan keadilan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini