Temuan DLH Sejalan dengan Temuan Pansus: Reklamasi dan Pencemaran Danau Di Atas Semakin Terbukti

Crew8 News, Arosuka ,- Temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Solok dalam audit perizinan usaha dan uji kualitas air di kawasan Danau Di Atas semakin menguatkan dugaan reklamasi liar dan pencemaran lingkungan yang sebelumnya sudah disorot oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Kepala DLH Kabupaten Solok, Asnur, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap 47 kegiatan usaha di sekitar danau.

Sebanyak 22 lokasi diperiksa langsung di lapangan, sementara sisanya diverifikasi melalui sistem perizinan OSS.
“Mayoritas pelaku usaha belum memenuhi syarat izin lingkungan yang sesuai ketentuan, dan banyak yang berada di zona sempadan yang seharusnya steril,” kata Asnur.

Selain itu, hasil uji kualitas air yang dilakukan DLH bersama UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Barat memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.

Parameter Fecal Coliform mencapai 120.000 MPN/100 mL, jauh melampaui ambang batas baku mutu yakni 1.000 MPN/100 mL. hal ini mengindikasikan pencemaran berat dari limbah domestik dan aktivitas usaha di sekitar danau.

Temuan ini memperkuat laporan dan analisis yang telah disampaikan oleh Pansus DPRD Kabupaten Solok sebelumnya.

Ketua Pansus, Hafni Hafiz, menegaskan bahwa sinyalemen DPRD kini terbukti secara ilmiah.

“Sejak awal kami tegaskan bahwa kawasan Danau Di Atas mengalami tekanan serius dari praktik reklamasi liar, usaha tak berizin, dan pelanggaran tata ruang, sekarang DLH membuktikannya lewat data dan uji laboratorium,” tegas Hafni Hafiz.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas.

“Tidak cukup hanya mencatat temuan, pemkab harus segera menertibkan bangunan liar di sempadan, mengevaluasi izin usaha, dan menindak pelaku pencemaran,” tambahnya.

Bupati Solok telah menginstruksikan OPD terkait, termasuk DLH, DPUPR, DPMPTSP, dan Disparbud serta Dinas Perhubungan, untuk bergerak cepat dalam merespons rekomendasi pansus, evaluasi menyeluruh terhadap izin lingkungan juga tengah diproses, dan penegakan sanksi administratif menjadi opsi yang terbuka.

Dengan bukti ilmiah dan dukungan politik dari DPRD, Pemerintah Kabupaten Solok dihadapkan pada momentum penting untuk menyelamatkan kawasan strategis Danau Di Atas dari kerusakan lingkungan yang semakin parah.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini