Yayasan Jadi Kedok, Dua Legislator Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Crew8 News Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Dana sosial yang semestinya ditujukan untuk kepentingan masyarakat justru mengalir ke rekening pribadi lewat kedok yayasan.

“CSR BI, apakah Sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/8/2025).

Meski belum merinci identitas, Asep menegaskan keduanya merupakan legislator aktif.

Informasi yang berkembang, kedua tersangka berasal dari Komisi XI DPR yang merupakan mitra kerja Bank Indonesia, nama inisial S dan HG disebut ikut mendirikan yayasan untuk menampung dana CSR.

Menurut KPK, penyaluran dana CSR BI secara resmi memang dilakukan melalui yayasan, namun temuan penyidik mengindikasikan manipulasi masif, setelah dana masuk ke rekening yayasan, uang tersebut ditransfer kembali ke rekening pribadi para tersangka, saudara, maupun nominee mereka.

“Yang kami temukan, ketika uang masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer ke rekening pribadi, ke rekening saudaranya, ke orang yang mewakili dia,” kata Asep menambahkan.

Dana CSR ini semestinya digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans hingga beasiswa, namun dugaan kuat, dana dialihkan untuk kepentingan pribadi tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sedikitnya 8 ketua yayasan untuk dimintai keterangan.

Yayasan-yayasan ini diduga hanya dijadikan kendaraan formalitas untuk memuluskan pencairan dan pencucian uang CSR dari Bank Indonesia.

“Kami juga masih mendalami pihak dari BI, yang sudah firm dua orang (tersangka), dari legislatif, yang lain masih dalam proses pengembangan,” tegas Asep.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini