Masyarakat Menunggu Hasil Tindak Lanjut Rekomendasi Pansus Reklamasi Danau Diatas

Crew8 News, SOLOK – Masyarakat Kabupaten Solok menanti keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait reklamasi Danau Diatas, rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Pemkab sejak 7 Juli 2025, namun hingga kini belum ada laporan tindak lanjut yang diterima DPRD.

Ketua Pansus Reklamasi Danau Diatas, Hafni Hafiz, membenarkan bahwa pihaknya masih menunggu respons resmi dari pemerintah daerah.

“Sejauh ini kami di Pansus belum menerima hasil tindak lanjut dari rekomendasi yang sudah disampaikan, padahal masyarakat berharap segera ada langkah nyata dari pemerintah,” ujarnya, Jumat (22/8).

Sesuai Pasal 101 ayat (4) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri 120 Tahun 2018, ditegaskan bahwa:

“Kepala daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi DPRD dan menyampaikan laporan tertulis kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak rekomendasi diterima.”

Pansus DPRD yang dipimpin Hafni Hafiz sebelumnya mencatat adanya persoalan serius di kawasan Danau Diatas, mulai dari reklamasi ilegal, pencemaran limbah villa dan kafe, hingga usaha tanpa izin di sempadan danau, kondisi ini dinilai membahayakan kelestarian lingkungan dan berdampak langsung pada sekitar 4.000 warga Alahan Panjang yang mengandalkan air Danau Diatas untuk kebutuhan sehari-hari.

Beberapa tokoh masyarakat Alahan Panjang turut mengingatkan Pemkab agar tidak mengabaikan rekomendasi DPRD.

“Masyarakat sedang menunggu bukti nyata, kalau ini dibiarkan, bisa memicu polemik dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Dengan batas waktu tindak lanjut yang jatuh pada awal September 2025, masyarakat menilai pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret agar rekomendasi Pansus tidak sekadar berhenti di atas kertas.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini