Kinerja Ombudsman Sumbar Diapresiasi, Mevrizal: Koreksi Bupati Usulkan Qorry Patut Dihargai

Crew8 News Solok – Polemik honorer Qorry Syuhada di Pemerintah Kabupaten Solok akhirnya memasuki babak baru, setelah sebelumnya tidak diusulkan mengikuti seleksi PPPK 2025 dan dipindahkan jauh dari domisilinya, kini Bupati Solok Jon Firman Pandu melakukan koreksi kebijakan dengan kembali mengusulkan Qorry sebagai PPPK paruh waktu.

Pengusulan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Solok Nomor 800/1958/BKPSDM-2005 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditujukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, menegaskan bahwa pengusulan ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan Qorry yang sempat dipindahkan ke Kecamatan Pantai Cermin dengan jarak tempuh sekitar 5 jam pulang-pergi.

“Alhamdulillah, Bupati telah melakukan koreksi, Qorry punya hak diusulkan karena aktif bekerja tanpa catatan indisipliner, terdata di database BKN, serta sudah ikut seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 dengan status R3,” jelas Adel, Jumat (29/8/2025).

Ia menambahkan, pengusulan ini sesuai dengan Surat Edaran MenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu. Ombudsman, kata Adel, tetap menunggu komitmen Bupati terkait penempatan Qorry di OPD yang lebih dekat dengan domisilinya.

Praktisi hukum Mevrizal SH MH, yang juga Sekretaris Peradi Padang sekaligus Ketua DPW ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara ), memberikan apresiasi terhadap peran Ombudsman Sumbar dan langkah koreksi Bupati.

“Kinerja Ombudsman Sumbar dalam mengawal kasus ini patut diapresiasi, karena memberi ruang koreksi dalam kebijakan publik, kita juga menghargai sikap Bupati yang mau mengoreksi keputusan sebelumnya dan kembali mengusulkan Qorry sebagai PPPK,” ucap Mevrizal.

Namun ia menegaskan, koreksi kebijakan tidak boleh hanya berhenti pada kasus Qorry.


“Seharusnya sejak awal kebijakan kepegawaian berpihak pada honorer yang telah lama mengabdi, jangan sampai keadilan hanya lahir setelah ada sorotan publik, kasus Qorry harus jadi cermin agar Pemkab konsisten dengan prinsip meritokrasi, bukan diskriminasi,” tegasnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini