Crew8 News Solok – Pemerintah Kabupaten Solok menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Kanwil Kemenkumham Sumbar bersama Pemprov dan Pemkab/Kota se-Sumbar pada 8 Agustus 2025, yang menyepakati pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan/desa/nagari paling lambat 20 September 2025.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Solok, Febrizaldi, menjelaskan bahwa tindak lanjut di daerah dilakukan melalui beberapa langkah konkret.
“Pertama, Bupati Solok Bapak Jon Firman Pandu sudah menerbitkan surat kepada camat dan wali nagari untuk segera membentuk Posbakum.
“Kedua, kami menyelenggarakan rakor dan sosialisasi pembentukan Posbakum pada 4 September 2025 dengan menghadirkan Asisten I, DPMN, bagian hukum, camat, wali nagari, advokat Posbakumadin Kotobaru dan Kota Solok, serta menghadirkan pejabat dari Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai narasumber,” ungkapnya, Rabu (10/9).
Hingga saat ini, kata Febrizaldi, sudah ada 57 dari 74 nagari di Kabupaten Solok yang menerbitkan SK Wali Nagari tentang pembentukan Posbakum Nagari.
Pemkab Solok juga terus berkoordinasi intensif dengan camat, wali nagari, serta Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk mencapai target sesuai kesepakatan rakor.
Posbakum sejatinya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia, Keberadaannya sudah lebih dulu hadir di pengadilan negeri, pengadilan agama, maupun pengadilan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2014, kejaksaan juga telah lama membuka Pos Pelayanan Hukum sebagai bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Kini, dengan dorongan pemerintah daerah, kehadiran Posbakum diperluas hingga tingkat nagari/kelurahan, langkah ini dinilai strategis untuk menjembatani akses masyarakat terhadap keadilan yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau.
Keberadaan Posbakum di nagari membawa sejumlah manfaat nyata,
“Pertama, mempermudah akses masyarakat terhadap konsultasi dan bantuan hukum, terutama bagi warga kurang mampu.
“Kedua, berfungsi sebagai sarana edukasi hukum, mencegah konflik sosial, serta memperkuat budaya musyawarah di nagari.
Selain itu, Posbakum Nagari juga memperkuat peran wali nagari dalam pelayanan publik, menjadi penghubung masyarakat dengan lembaga penegak hukum, serta membantu mengurangi beban perkara di pengadilan.
“Posbakum di nagari ini bukan sekadar instruksi administratif, tapi sebuah strategi pelayanan hukum berbasis komunitas lokal,” ujar Febrizaldi.
Dengan progres yang sudah berjalan, Pemkab Solok optimistis seluruh nagari dapat memenuhi target pembentukan Posbakum sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
(C8N)
#senyuman08






