Ikuti Arahan Presiden, Gubernur Sumbar Percepat Penetapan WPR dan Tindak PETI

Crew8 News Padang – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumbar kian nyata menimbulkan kerugian, tidak hanya merusak lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai pun menurun drastis hingga memicu ancaman serius bagi kesehatan warga.

“Kerusakan yang ditimbulkan PETI bukan sekadar hilangnya potensi ekonomi, tapi juga meninggalkan dampak jangka panjang bagi kelangsungan hidup masyarakat di sekitar tambang,” tegas Helmi, salah seorang pegiat lingkungan.

Sebagai jalan keluar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengusulkan 15 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan total 56 blok kepada Kementerian ESDM, zona itu tersebar di enam kabupaten, Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok.

Gubernur Mahyeldi menegaskan, berbagai langkah strategis sudah disepakati bersama Forkopimda dan pemangku kepentingan.

Di antaranya:

Pembentukan Satgas Penertiban PETI untuk mempercepat proses penindakan.

Percepatan penetapan WPR agar masyarakat memiliki wadah legal untuk menambang.

Sosialisasi massif supaya warga memahami bahaya PETI dan keuntungan tambang legal.

Tambang ilegal ibarat dua sisi mata uang, di satu sisi, aktivitas itu menjadi sumber nafkah bagi sebagian warga, namun di sisi lain, kerusakan yang ditimbulkan dapat menghancurkan keberlanjutan lingkungan dan membahayakan generasi mendatang.

“Pemerintah tidak ingin masyarakat kehilangan penghidupan, tetapi membiarkan lingkungan terus rusak juga bukan pilihan, karena itu, WPR adalah solusi tengah yang paling realistis,” ujar Mahyeldi.

Dengan legalisasi WPR, Pemprov Sumbar berharap aktivitas tambang yang selama ini merusak dapat dialihkan menjadi pertambangan terkontrol, sah, dan berkelanjutan, komitmen ini menjadi pijakan untuk menyeimbangkan kebutuhan ekonomi masyarakat dengan tanggung jawab menjaga alam.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini