Jakarta – Crew8 News – Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Gatot Sugiharto, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta bersama jajaran Polda Sumbar dan Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menindak aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat pemerintah pusat, khususnya perintah Presiden, untuk menata kembali tata kelola pertambangan agar memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan lingkungan.
“APRI memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolda Sumbar beserta jajaran, juga kepada Pemprov Sumbar yang serius menindaklanjuti arahan Presiden, yang diikuti langkah kongkrit memberi solusi legalisasi pertambangan rakyat dengan menyiapkan regulasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Sugiharto, Minggu (11/9).
Menurut Gatot Sugiharto, aktivitas pertambangan yang dilegalkan dengan izin resmi akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban seluruh pihak, negara sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku industri, masyarakat pekerja tambang, serta masyarakat sekitar yang terdampak, dengan adanya izin, setiap lokasi tambang memiliki penanggung jawab yang jelas, sehingga pengendalian dampak ekologis dan kewajiban/tanggung jawab hukum menjadi lebih mudah dikontrol.
“Izin bukan sekadar formalitas, tapi instrumen pengendalian, Negara bisa memastikan siapa yang bertanggung jawab, sementara pelaku usaha terlindungi, memiliki kepastian investasi, dan tidak lagi was-was terjerat hukum,” tegasnya.
APRI Siap Menjembatani dan melakukan pendampingan Kepada kelompok-kelompok penambang yang berinisiatif untuk mengurus izin dan ingin melaksanakan kegiatan pertambangan yang ramah lingkungan.
Gatot Sugiharto menambahkan, APRI dapat membantu apabila diperlukan mitra untuk menyediakan peralatan dan permodalan, Organisasi
APRI memiliki berbagai tenaga ahli yang siap membantu bila diperlukan, mulai dari perencanaan, teknis pengelolaan penambangan, proses pengolahan ramah lingkungan, penyusunan rencana rehabilitasi dan paska tambang, dan mengupayakan kegiatan yang berkelanjutan melalui peningkatan nilai tambah serta diversifikasi usaha.
“APRI siap untuk turun langsung untuk mewujudkan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab, sehingga masyarakat mendapatkan manfaat yang optimal, lingkungan terjaga, dan pemerintah mendapatkan penerimaan PAD yang signifikan ungkap Gatot Sugiharto.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTB), Dewan Pengurus Pusat (DPP) APRI telah menandatangani MOU dengan Pemerintah Provinsi untuk pengembangan kegiatan pertambangan komunitas yang bertanggung jawab dan proses percepatan penerbitan IPR.
Jika diperlukan, DPP APRI juga siap untuk membuat MOU serupa dengan Pemprov Sumatera Barat.
Sinergi antara Pemerintah Provinsi, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pelaku pertambangan rakyat adalah kunci untuk dapat mewujudkan pertambangan rakyat yang bertanggung jawab (responsible mining community), yaitu legal, aman, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang adil, transparan, dan berkelanjutan, tidak saja masyarakat yang akan mendapatkan manfaatan berupa peningkatan kesejahteraan, lingkungan akan lebih terjaga, dan pemerintah akan mendapatkan PAD yang sangat tinggi.
(C8N)
#senyuman08






