Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Tuntutan SuaraPena.com terhadap BAZNAS Sumbar di Batalkan

Padang – Crew8 News, – Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya memutuskan sengketa keterbukaan informasi publik antara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Barat dengan PT Pena Harian Nusantara (SuaraPena.com).

Dalam putusan Nomor 355 K/TUN/KI/2025 yang diputuskan pada 22 Juli 2025 lalu, MA mengabulkan sebagian permohonan kasasi BAZNAS Sumbar sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Putusan ini menegaskan bahwa data penerima zakat (Mustahik) adalah informasi publik yang wajib dibuka, sementara data pemberi zakat (Muzaki) dikecualikan dari keterbukaan demi melindungi keselamatan dan privasi mereka, dengan demikian, gugatan SuaraPena.com yang menuntut agar kedua data tersebut dibuka dinyatakan tidak dapat diterima.

Sengketa keterbukaan informasi publik ini berawal dari permohonan yang diajukan PT Pena Harian Nusantara melalui portal SuaraPena.com kepada BAZNAS Sumbar terkait akses data zakat, pihak pemohon meminta agar BAZNAS membuka data lengkap baik penerima maupun pemberi zakat.

BAZNAS menolak sebagian permintaan itu dengan alasan menjaga kerahasiaan Muzaki, penolakan ini kemudian digugat ke Komisi Informasi Sumatera Barat, berlanjut ke PTUN Padang, hingga akhirnya bergulir ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam proses di tingkat pertama, PTUN Padang sempat memenangkan pihak pemohon dengan mewajibkan BAZNAS membuka kedua jenis data, namun BAZNAS Sumbar tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung mempertegas posisi hukum keterbukaan informasi terkait pengelolaan zakat, transparansi diwajibkan dalam konteks penerima manfaat (Mustahik), tetapi kerahasiaan tetap dijaga untuk pihak pemberi zakat (Muzaki).

Pertimbangan ini didasarkan pada prinsip perlindungan data pribadi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat agar tidak merasa khawatir saat menunaikan kewajiban zakat.

Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Barat DR, Buchari.M menyambut baik putusan tersebut.

“Kami menghormati dan menerima putusan Mahkamah Agung ini sebagai landasan penting dalam pengelolaan zakat yang lebih transparan dan akuntabel, putusan ini sekaligus melindungi privasi para Muzaki, sehingga semangat berzakat tetap terjaga tanpa rasa khawatir,” ujarnya dalam keterangan resmi di Padang, Senin (15/9/2025).

BAZNAS Sumbar menegaskan akan menindaklanjuti putusan ini dengan tiga langkah utama:

1. Menyediakan data Mustahik secara terbuka sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik.

2. Menjaga kerahasiaan identitas dan jumlah zakat Muzaki.

3. Memastikan distribusi zakat berlangsung transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan Mahkamah Agung ini dipandang sebagai preseden penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia, di satu sisi, publik tetap memiliki hak untuk mengetahui siapa saja yang menerima bantuan zakat agar proses distribusi lebih akuntabel, namun di sisi lain, Muzaki dilindungi agar tidak mengalami risiko sosial, ekonomi, maupun keamanan akibat keterbukaan data pribadi.

Pakar hukum tata negara dan informasi publik menilai putusan ini bisa menjadi rujukan dalam kasus-kasus serupa di kemudian hari, di tengah meningkatnya kebutuhan akan transparansi lembaga pengelola dana umat, prinsip perlindungan data pribadi juga semakin krusial untuk dijaga.

Sebagai penutup pernyataannya, Ketua BAZNAS Sumbar mengajak masyarakat untuk terus mempercayakan pengelolaan zakat kepada BAZNAS.

“Dengan adanya kepastian hukum ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin percaya kepada BAZNAS dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi BAZNAS sebagai lembaga negara yang diberi kewenangan mengelola zakat secara profesional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan data masyarakat.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini