Pasaman – Crew8 News,- Polres Pasaman bersama jajaran Polda Sumbar kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI), sebanyak 15 orang pelaku, termasuk seorang pemodal, ditangkap dalam penggerebekan dramatis di aliran Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Sabtu (13/9).
Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, mengatakan operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung menurunkan tim gabungan ke lokasi, saat tiba, petugas mendapati aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng di aliran sungai,” jelasnya, Minggu (14/9).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 14 pekerja tambang dengan inisial R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), MA (25), S (36), dan MB (32), selain itu, seorang pemodal berinisial MY (54) yang diduga sebagai otak dan penyandang dana aktivitas tambang ilegal juga turut diciduk.
“Seluruh pelaku bersama barang bukti berupa satu set mesin dompeng sudah kami bawa ke Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut, dari lokasi, kami tidak menemukan ekskavator, namun kegiatan ini tetap jelas melanggar hukum,” tegas AKP Fion.
Kronologis penindakan:
Siang hari, Sabtu (13/9), Tim gabungan bergerak ke lokasi berdasarkan laporan warga, petugas mendapati aktivitas PETI dengan mesin dompeng, Polisi langsung menyergap, beberapa pelaku sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap.
Satu unit mesin dompeng disita, seluruh pelaku dibawa ke Mapolres Pasaman untuk diperiksa intensif.
Sesuai perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku PETI dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar, pihak yang menampung, membeli, maupun menjual hasil tambang ilegal juga bisa dijerat pidana tambahan.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa penindakan di Pasaman adalah bukti keseriusan jajaran kepolisian.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal dalam bentuk apa pun, Polres Pasaman sudah menunjukkan langkah nyata, dan seluruh Polres di Sumbar akan bergerak dengan semangat yang sama,” tegas Kapolda.
Menurutnya, pemberantasan PETI menjadi fokus utama Polda Sumbar karena dampaknya luas, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi konflik sosial, hingga hilangnya penerimaan negara, ia memastikan penindakan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga memburu pemodal besar serta jaringan penadah hasil tambang ilegal.
Dengan penggerebekan ini, Polda Sumbar dan Polres Pasaman menegaskan komitmennya menutup ruang bagi tambang emas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
(C8N)
#senyuman08






