Padang, Crew8 News,- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian menawarkan program pengembangan perkebunan kopi seluas 2.000 hektare di Kabupaten Solok, program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi berbasis pertanian, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kabupaten Solok dituntut memastikan ketersediaan lahan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lahan yang dipilih harus masuk dalam kawasan peruntukan perkebunan, tidak tumpang tindih dengan hutan lindung, pemukiman, atau kawasan rawan bencana.
Pemkab Solok juga harus menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti akses jalan produksi, irigasi, serta pusat pengolahan pascapanen.
Dalam dokumen RTRW Kabupaten Solok, beberapa wilayah sudah diarahkan untuk pengembangan perkebunan dan cocok untuk pengembangan kopi, antara lain:
Kecamatan Lembah Gumanti, dikenal sebagai salah satu sentra kopi Solok yang potensial dikembangkan lebih luas.
Kecamatan Gunung Talang, memiliki ketinggian dan iklim sejuk yang mendukung budidaya arabika.
Kecamatan Hiliran Gumanti, tersedia lahan dengan peruntukan perkebunan yang masih cukup luas.
Kecamatan X Koto Singkarak dan Danau Kembar, potensial dikembangkan sebagai kombinasi antara agro perkebunan dan agrowisata.
Zona-zona tersebut tercantum dalam RTRW sebagai kawasan peruntukan perkebunan dan dapat menjadi basis implementasi program kopi 2.000 hektare tanpa mengganggu fungsi lindung atau kawasan lain.
Analisa usaha menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar:
Produktivitas kopi arabika di Sumbar berkisar 0,8 – 1 ton/ha/tahun.
Dari 2.000 hektare, potensi produksi mencapai 2.000 ton kopi per tahun.
Dengan harga rata-rata Rp70.000/kg, nilai ekonomi mencapai Rp140 miliar – Rp160 miliar per tahun.
Jika dikelola dengan skema 1 hektare per KK, maka program ini bisa mengakomodasi 2.000 KK petani langsung.
Setiap 1 KK berpotensi menghasilkan nilai produksi kotor sekitar Rp70 juta per tahun.
Setelah dikurangi biaya produksi (±40%), pendapatan bersih petani diperkirakan Rp42 juta per KK per tahun atau sekitar Rp3,5 juta per bulan.
Secara agregat, total pendapatan bersih masyarakat mencapai Rp84 miliar per tahun.
Sejumlah masyarakat menyambut baik rencana pengembangan kopi 2.000 hektare di Kabupaten Solok, mereka berharap pemerintah daerah serius mengawal program ini dan aktif melakukan sosialisasi.
“Kami sangat berharap program ini benar-benar berjalan, kopi sudah jadi kebanggaan Solok, jangan sampai kesempatan emas ini hilang,” ujar Hendra (45), petani dari Lembah Gumanti.
Hal senada disampaikan Nurhayati (50), warga Gunung Talang, ia berharap Pemkab tidak hanya menerima bantuan pusat, tetapi juga serius menyampaikan informasi ke masyarakat.
“Kalau ada program 2.000 hektare, tentu kami ingin tahu bagaimana pembagiannya, pemkab harus sosialisasi dengan jelas supaya masyarakat bisa ikut terlibat,” katanya.
Selain dukungan petani, BUMNag (Badan Usaha Milik Nagari) dan koperasi tani harus disiapkan sebagai kelembagaan pengelola, mulai dari akses modal, pengolahan, hingga pemasaran produk kopi Solok ke tingkat nasional maupun ekspor.
Program pengembangan kopi 2.000 hektare di Kabupaten Solok merupakan momentum strategis untuk memperkuat perekonomian daerah, dengan perencanaan matang, penyesuaian RTRW, dukungan masyarakat, serta tata kelola berkelanjutan, program ini dapat menjadi lokomotif baru pertumbuhan ekonomi pedesaan, menghidupi ribuan kepala keluarga, dan mengukuhkan posisi Solok sebagai salah satu penghasil kopi premium di Indonesia.
(C8N)
#senyuman08






