Masyarakat Nilai Proyek Irigasi OPLAH di Solok Tak Tepat Sasaran dan Tak Bermanfaat

Crew8 News Solok – Proyek pembangunan jaringan irigasi melalui program Optimalisasi Lahan (OPLAH) yang digagas Dinas Pertanian Kabupaten Solok dan dibiayai APBN 2025 di Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, menuai kritik tajam. Proyek ini dinilai tidak tepat sasaran dan mengabaikan azaz manfaat, bahkan muncul dugaan kuat lokasi pekerjaan dipilih sedemikian rupa untuk menguntungkan kontraktor, bukan masyarakat tani.

Pantauan di lapangan memperlihatkan saluran irigasi yang dibangun justru berfungsi sebagai saluran buangan yang bermuara langsung ke sungai, tanpa memberi dampak nyata bagi sawah warga. Kondisi tersebut membuat masyarakat menilai proyek ini tidak memberikan manfaat pertanian, melainkan hanya menghabiskan anggaran negara.

Seorang warga berinisial Sn menilai proyek itu tidak adil dan lebih mengarah pada kepentingan segelintir pihak. “Saluran ini hanya untuk kepentingan perseorangan, bukan kepentingan umum,” ungkapnya.

Tokoh masyarakat Nn juga mengkritik keras perencanaan yang dinilainya asal-asalan. “Jika saluran buang ini difungsikan, air yang biasa mengalir ke lahan produktif di Sasok’an akan berkurang. Padahal, baru-baru ini saja sudah terjadi keributan antarwarga karena kekurangan air. Ini jelas akan menimbulkan polemik baru,” tegasnya.

Masalah lain muncul dari sisi administrasi. Sejak awal pekerjaan, proyek ini tidak memasang plang, sehingga warga menyebutnya sebagai “proyek siluman.” Plang baru dipasang setelah kritik masyarakat viral di media sosial.

Ketua Kelompok Tani Pincuran Gadang, selaku pelaksana kegiatan lapangan, membenarkan adanya keterlambatan pemasangan plang. Ia menegaskan bahwa survei sudah dilakukan bersama pihak dinas dan penyuluh. Namun, keterangan itu dipatahkan oleh penyuluh pertanian BPP Koto Baru yang mengaku tidak mengetahui jika aliran air hasil survei ternyata jatuh langsung ke sungai.

Proyek pembangunan yang dibiayai APBN pada prinsipnya harus mematuhi asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam konteks proyek irigasi OPLAH di Gantung Ciri, terdapat indikasi kuat bahwa azaz manfaat tidak terpenuhi. Saluran yang dibangun tidak mendukung kebutuhan petani, bahkan justru mengurangi pasokan air ke lahan produktif. Hal ini berpotensi masuk kategori pemborosan keuangan negara, yang dalam perspektif hukum dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam menentukan titik proyek yang lebih menguntungkan kontraktor namun merugikan petani dan daerah, maka hal ini bisa mengarah pada pelanggaran UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait:

Pasal 3 UU Tipikor: perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal 7 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memperhatikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kebermanfaatan.

Dengan demikian, polemik ini tidak hanya menyangkut persoalan teknis pembangunan, tetapi juga membuka ruang penyelidikan hukum terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian negara.

Masyarakat pun mendesak pemerintah Kabupaten Solok, aparat pengawas internal pemerintah (APIP), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh. Harapannya, proyek-proyek pertanian di masa depan tidak lagi menjadi “proyek siluman” yang hanya menguntungkan kontraktor, tetapi benar-benar berlandaskan pada asas manfaat, keadilan, dan kesejahteraan petani.masyarakat memastikan akan melaporkan kegiatan ini secara tertulis kepada pihak berwenang,karena proyek tak ada manfaatnya untuk umum.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini