Rp600 Miliar Melayang Setiap Tahun, Kementan Tutup Rantai Mafia Pupuk dari Akar

Kementan Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian, Langkah Tegas untuk Lindungi Petani dari Permainan Harga

Jakarta Crew8 News,
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) akan menindak 2.039 kios pupuk yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dengan total potensi kerugian petani mencapai Rp600 miliar per tahun.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi petani dari praktik curang dalam distribusi pupuk bersubsidi.

“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir. Namun, bagi pihak yang merasa benar, dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada Direksi,”
tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).

Dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 terbukti menjual di atas HET. Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi, dengan konsentrasi pelanggaran tertinggi di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Lampung.

Rata-rata selisih harga mencapai Rp20.800 per sak Urea dan Rp20.950 per sak NPK, yang dinilai memberatkan petani serta berpotensi menurunkan margin usaha tani.

“Kalau dibiarkan, kerugiannya bisa mencapai Rp 6 triliun dalam 10 tahun. Kasihan petani kita, mereka adalah ujung tombak dan pahlawan pangan bangsa,” ujar Amran.

Data pelanggaran dikumpulkan melalui sistem pelaporan digital Kementan dan telah diverifikasi secara menyeluruh. Mentan menegaskan, pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan bekerja bersama menindak pelaku.

“Tidak boleh ada yang bermain dengan subsidi pupuk. Kami akan tindak tegas, izin langsung dicabut,” tambahnya.

Kementan juga memperluas pengawasan di 285 daerah dengan fokus pada validasi data penebusan dan pemeriksaan izin kios.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi, menyatakan sistem digital perusahaan akan menutup otomatis akses kios yang terindikasi melanggar.

“Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, petani tetap bisa menebus pupuk di kecamatan lain. Pelayanan tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Kementan menyebut langkah ini merupakan bentuk nyata kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan menghindari praktik kartel di tingkat pengecer.
Mentan juga mengapresiasi dukungan penuh Komisaris Utama PIHC yang juga Wakil Menteri Pertanian atas penguatan sistem pengawasan.

“Pupuk itu ibarat darah bagi pertanian. Tanpa pupuk, produksi tidak akan meningkat,” tutup Amran.

Kebijakan ini diharapkan berdampak langsung bagi daerah-daerah agraris seperti Kabupaten Solok, Tanah Datar, dan 50 Kota, yang selama ini juga menghadapi kelangkaan dan permainan harga pupuk di lapangan.
Kementan diimbau agar mekanisme penegakan dan pelaporan publik dibuat terbuka hingga ke tingkat kelompok tani, agar keadilan pupuk benar-benar dirasakan petani kecil di nagari.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini