Bandung, 16 Oktober 2025 — Crew8 News
Polda Jawa Barat kembali menorehkan prestasi besar dalam perang melawan narkotika. Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), jajaran Polda Jabar berhasil melumpuhkan jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan pasokan dari kawasan Golden Triangle dan peredaran lokal di beberapa provinsi Indonesia.
Dari hasil operasi yang berlangsung selama dua pekan, polisi berhasil menyita 17,6 kilogram sabu, 19,5 kilogram ganja, serta senjata api rakitan kaliber 7,62 mm lengkap dengan peluru tajam asli AK-47. Temuan senjata ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba kini semakin berani dan terorganisir dengan tingkat resistensi tinggi terhadap aparat penegak hukum.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD, S.Sos., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi lintas provinsi yang melibatkan sejumlah satuan di bawah koordinasi Ditresnarkoba.
“Operasi kami dilakukan secara simultan di empat lokasi berbeda: Sukabumi (24 September 2025), Gerbang Tol Kalikangkung Semarang (1 Oktober 2025), Surakarta (2 Oktober 2025), hingga Citeureup, Kabupaten Bogor (4 Oktober 2025),” ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan tujuh tersangka dengan inisial RD, D, RKA, JW, AEN, DAA, dan S, yang diketahui memiliki jaringan peredaran dan pasokan dari luar negeri. Sebagian barang bukti sabu diidentifikasi berasal dari wilayah Golden Triangle (perbatasan Thailand–Myanmar–Laos) dan masuk melalui jalur Malaysia sebelum diedarkan di Indonesia.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Bidang Humas Polda Jabar, terungkap bahwa modus penyelundupan para pelaku terbilang sangat rapi. Sebanyak 5 kilogram sabu disembunyikan dalam kemasan teh Cina, sementara 2 ons lainnya disamarkan dengan cara dibungkus dalam popok bayi di dalam plastik pembalut.
Polisi juga menemukan 34 butir ekstasi (inek) yang siap edar di pasaran. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 17.657,78 gram. Menurut Kombes Albert RD, hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sabu tersebut merupakan jenis dengan kemurnian tinggi (high grade).
Selain pengungkapan jaringan sabu, Satresnarkoba Polres Bogor turut menggagalkan peredaran ganja dengan menyita 15,5 kilogram ganja kering asal Aceh dari dua tersangka berinisial ID dan MF.
Sementara itu, Polrestabes Bandung juga mengamankan tambahan 4 kilogram ganja, sehingga total barang bukti ganja mencapai 19,5 kilogram.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berlapis ini merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai satuan di Jawa Barat dan daerah lain.
“Ini bentuk keseriusan Polda Jabar untuk menutup semua celah distribusi, baik jaringan impor maupun lokal,” ujarnya.
Polda Jabar juga menemukan indikasi kuat bahwa sebagian pengendali jaringan masih beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Temuan ini akan menjadi fokus koordinasi lanjutan antara Polda Jabar dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Sebagian transaksi dan instruksi peredaran ternyata dikendalikan dari dalam Lapas. Ini sangat berbahaya. Kami akan memperkuat sinergi lintas instansi untuk menutup semua akses komunikasi ilegal,” kata Kombes Hendra Rochmawan.
Temuan senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam kaliber 7,62 mm (peluru AK-47) mempertegas bahwa jaringan narkoba ini tidak hanya melakukan bisnis terlarang, tetapi juga menyiapkan perlindungan bersenjata terhadap aparat. Hal ini menandai peningkatan ancaman serius terhadap keamanan nasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun, disertai denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kombes Albert RD menegaskan bahwa Polda Jabar akan terus memperluas penyelidikan hingga ke tingkat pendanaan dan jaringan internasionalnya.
“Negara hadir. Negara tidak boleh kalah dari jaringan atau sindikat narkoba,” ujarnya menutup konferensi pers di Mapolda Jabar.






