Crew8 News
Solok,- Kisruh antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Karang Taruna Kabupaten Solok memunculkan keprihatinan luas di kalangan pemuda dan pemerhati kebijakan publik. Banyak yang menilai, langkah Pemkab Solok menunjukkan pola otoriter dan minim pemahaman birokrasi, bahkan terkesan menjadi bagian dari tarikan politik pasca-Pilkada.
Sorotan tajam tertuju pada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Solok, Desmalia, yang disebut meminta Ketua Karang Taruna Kabupaten Solok, M Irfan SH.MH, untuk mengundurkan diri dari jabatannya, padahal SK kepengurusan Karang Taruna masih sah hingga tahun 2029.
Awalnya, beberapa orang yang diduga bagian dari tim sukses Bupati Jon Firman Pandu mendatangi Irfan dengan dalih pembicaraan organisasi. Namun kemudian secara halus meminta dirinya untuk melepaskan jabatan Ketua Karang Taruna.
Irfan menolak karena tidak ada dasar hukum, mekanisme organisasi, atau alasan administratif yang sah.
Tak lama, Irfan menerima undangan lisan dari Kepala Dinas Sosial Desmalia melalui sekretaris dinas nya, dan ada salah satu kepala dinas juga di utus khusus untuk succesor niatan mereka, Irfan menemui Kadis Dinsos untuk bertatap muka, Dalam pertemuan itu, ia kembali diminta mundur dengan alasan “sekali aia gadang, seketika tapian berubah.”
Namun Irfan tetap menolak dengan tegas, menegaskan bahwa Karang Taruna bukan organisasi daerah di bawah kendali bupati, melainkan organisasi sosial vertikal nasional yang punya struktur, mekanisme, dan legitimasi sendiri.
“Karang Taruna punya AD/ART, SK Kemenkumham, serta pembinaan langsung oleh Kementerian Sosial. Tidak ada alasan bagi dinas sosial untuk meminta saya mundur hanya karena pergantian kepala daerah,” tegas Irfan, Ketua Karang Taruna Kabupaten Solok.
Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang lahir dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda, di bidang kesejahteraan sosial, sesuai Permensos Nomor 25 Tahun 2019.
Organisasi ini memiliki jenjang kepengurusan dari desa hingga pusat, dengan pembinaan langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos), serta bermitra dengan beberapa kementerian lain, antara lain:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk penguatan kelembagaan dan hubungan dengan pemerintah daerah.
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dalam bidang pengembangan potensi dan kreativitas pemuda.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), untuk pemberdayaan pemuda di tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
Karang Taruna bukan organisasi di bawah kendali kepala daerah, melainkan mitra sosial strategis pemerintah pusat dan daerah.
Pergantian kepengurusan hanya bisa dilakukan melalui mekanisme musyawarah organisasi sesuai AD/ART, bukan melalui tekanan politik lokal.
Kasus ini juga membuka kembali kecenderungan lama pejabat pratama di Kabupaten Solok, sering berlindung di balik nama kepala daerah untuk menjustifikasi tindakan administratif yang tidak tepat.
Tradisi ini menimbulkan kesan bahwa birokrasi Solok berjalan tanpa kemandirian dan profesionalisme, serta mudah digunakan untuk kepentingan politik sesaat.
Fenomena ini mengingatkan publik pada kasus Qorry Syuhada, tenaga honorer non-ASN yang dipindahkan secara sepihak beberapa waktu lalu, di mana sejumlah pejabat menggunakan alasan “atas perintah Bu Nia” untuk melegitimasi tindakan mereka.
Kini, pola serupa muncul kembali, kali ini dengan Dinas Sosial membawa-bawa nama Bupati Jon Firman Pandu untuk menekan Ketua Karang Taruna.
“Dulu nama Nia dipakai untuk menutupi keputusan sepihak, sekarang nama Jon Firman Pandu disebut-sebut dalam urusan organisasi sosial. Ini pola lama yang menandakan meritokrasi di Solok masih asal jadi,” ujar seorang pemerhati birokrasi lokal.
Pola kepemimpinan seperti ini memperlihatkan bahwa konsep meritokrasi di Kabupaten Solok masih sebatas slogan politik, bukan sistem kerja yang nyata. Banyak pejabat eselon justru kehilangan keberanian untuk bersikap objektif dan profesional.
Alih-alih menegakkan aturan, mereka memilih mengamankan posisi jabatan dengan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan.
Padahal, meritokrasi sejati menuntut aparatur untuk berani menegakkan kebenaran administratif, memberi masukan rasional kepada kepala daerah, dan menjaga independensi lembaga.
Ketika pejabat birokrasi gagal berfungsi sebagai penyeimbang, pemerintah daerah kehilangan arah dan wibawa.
Kasus Karang Taruna Solok ini menjadi cermin bagi pemerintah daerah agar lebih memahami dan menghormati karakter organisasi sosial nasional.
Karang Taruna adalah mitra, bukan bawahan. Organisasi ini berperan penting dalam memperkuat ketahanan sosial masyarakat dan memberdayakan pemuda di akar rumput.
Jika kepengurusan yang sah diintervensi atas dasar kepentingan politik, maka pemerintah justru sedang merusak jaringan sosial yang menopang kekuatan daerah.
“Pemerintah seharusnya memperkuat kemitraan dengan Karang Taruna, bukan menindasnya. Kalau kekuasaan mulai mencampuri ruang sosial, yang hilang bukan sekadar kepercayaan, tapi juga martabat pemerintahan itu sendiri,” ungkap seorang tokoh masyarakat Kabupaten Solok.
Kisah ini bukan sekadar soal jabatan Ketua Karang Taruna, tetapi tentang wajah birokrasi Kabupaten Solok yang masih mudah digiring oleh kekuasaan politik, dan juga team sukses.
Jika tangan kekuasaan terus masuk ke ranah sosial, maka ruang partisipasi masyarakat akan mengecil, dan yang tersisa hanyalah kepatuhan tanpa nurani.
(C8N)
#senyuman08






