UD Palemta Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET Selama 10 Tahun di Tanah Karo

Crew8 News

Tanah Karo,- Dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kembali mencuat. UD Palemta, kios pengecer pupuk di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, diduga telah menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah selama hampir 10 tahun terakhir.

Informasi tersebut diungkap oleh sejumlah petani anggota kelompok tani (koptan) setempat, di antaranya Koptan Gudang, Koptan Perjalangan, dan Koptan Panggung Baru. Mereka mengaku selama bertahun-tahun menebus pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska masing-masing dengan harga sekitar Rp135.000 per zak, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sudah lama beli pupuk Urea dan Phonska di atas harga resmi, sekitar Rp135 ribu per sak, padahal pemerintah tetapkan jauh di bawah itu,” ujar salah satu anggota kelompok tani yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi sektor pertanian, HET untuk pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp112.500 per zak (50 kg), sedangkan NPK (Phonska) sebesar Rp115.000 per zak (50 kg). Dengan demikian, terdapat selisih harga yang cukup besar pada penjualan di lapangan.

Ketika dikonfirmasi, Marikam Sembiring, pemilik kios UD Palemta, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap, mengakui bahwa selama ini kiosnya memang menjual pupuk dengan harga tersebut.

“Memang betul harga segitu, dan beberapa tahun belakangan ini saya sudah serahkan pengelolaan kios kepada anak saya, Mikabrel Sembiring. Saya sudah sarankan supaya berhati-hati mengelola pupuk subsidi,” kata Marikam kepada awak media, Kamis (6/11/2025).

Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan di atas HET telah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait. Marikam yang juga pejabat desa dinilai memiliki konflik kepentingan karena mengelola kios pupuk sekaligus menjabat di lembaga pemerintahan desa.

Warga berharap Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Karo, distributor resmi pupuk, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan ini. Pasalnya, penjualan pupuk bersubsidi di atas HET bukan hanya melanggar ketentuan Permentan, tetapi juga berpotensi merugikan petani dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini