Editorial redaksi
Crew8 News
Di negeri yang setiap jengkal tanahnya menyimpan potensi, justru yang muncul adalah ironi. Setiap kali negara melangkah ke arah pembangunan energi bersih dan berkelanjutan, masyarakat dihadapkan pada gelombang penolakan, demonstrasi, spanduk protes, hingga tudingan bahwa bumi akan rusak. Proyek panas bumi, yang mestinya menjadi simbol masa depan energi hijau Indonesia, berkali-kali diguncang resistensi.
Sementara itu, di sudut lain yang lebih senyap, korporasi air minum dengan leluasa menancapkan pipa baja ke lapisan tanah terdalam, menyedot air tanpa henti dari perut bumi, mengemasnya dalam botol plastik, lalu menjualnya ke pasar dengan harga lebih mahal dari bensin.
Dan anehnya, tak ada demonstrasi, tak ada penolakan. Justru disambut dengan iklan “alami” dan label “air pegunungan murni”. Padahal, banyak dari “mata air” itu sejatinya bukan dari gunung, melainkan dari air tanah dalam, sumber daya yang sama yang menopang kehidupan manusia dan lingkungan sekitar.
Pengeboran air tanah dalam adalah aktivitas yang seolah tak berbahaya. Namun di balik pipa-pipa yang menjulang itu, ada dampak lingkungan yang tidak terlihat kasat mata.
Penurunan muka air tanah yang membuat tanah amblas perlahan (land subsidence). Fenomena ini sudah nyata di berbagai daerah, dari pesisir Jakarta hingga pedalaman Jawa dan Sumatera.
Intrusi air laut, ketika air asin masuk ke daratan karena akuifer dalam kehilangan tekanan alami.
Menurunnya debit mata air dan sungai, karena air tanah dalam berperan menjaga keseimbangan hidrologi.
Keringnya lahan pertanian dan sumur warga, terutama saat musim kemarau panjang.
Setiap liter air tanah yang diambil tanpa kontrol berarti mengurangi cadangan ekologis bumi. Dalam jangka panjang, eksploitasi berlebihan akan menyebabkan lapisan tanah kehilangan daya dukungnya, memperbesar risiko retakan, longsor, dan kekeringan.
Namun perusahaan-perusahaan air minum jarang disebut sebagai penyebab kerusakan. Mereka berlindung di balik izin usaha, pajak, dan jargon konservasi. Padahal kenyataannya, sebagian besar izin pengeboran tidak disertai dengan sistem recharge (pengisian ulang air tanah) yang memadai. Alam dikeruk, tetapi tidak pernah disembuhkan.
Berbeda dengan itu, proyek panas bumi (geothermal) kerap dicurigai. Padahal, teknologi panas bumi modern justru bekerja dalam sistem tertutup, di mana air panas dan uap diambil untuk menggerakkan turbin, lalu dikembalikan lagi ke dalam bumi melalui sumur reinjeksi. Tidak ada eksploitasi air tanah untuk konsumsi, tidak ada limbah plastik, dan tidak ada emisi karbon signifikan.
Benar bahwa pengeboran panas bumi dapat memicu mikro-seismik (gempa kecil), atau menimbulkan gas belerang (H₂S) bila tidak dikelola baik. Tapi itu bersifat sementara dan terkendali, dibandingkan dampak jangka panjang dari penurunan muka air tanah akibat eksploitasi korporasi air minum.
Sayangnya, masyarakat sering tidak mendapat penjelasan yang cukup. Ketakutan akan gempa dan kerusakan hutan lebih sering dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu, ketimbang dikelola dengan komunikasi transparan. Akibatnya, proyek energi bersih, yang seharusnya menjadi simbol kemajuan, justru dicap sebagai perusak bumi.
Negara tampak gagap menghadapi paradoks ini. Di satu sisi, pemerintah digugat habis-habisan karena proyek panas bumi dianggap “merusak alam”, sementara di sisi lain, izin pengeboran air tanah untuk korporasi air minum terus diperpanjang tanpa studi daya dukung ekologis yang serius.
Korporasi air minum bahkan sukses menciptakan citra “penyelamat alam” lewat iklan yang menampilkan air pegunungan dan hutan hijau, padahal mereka menguras cadangan air dalam yang menjadi penyangga ekosistem hulu dan hilir.
Ironi ini semakin menyakitkan ketika kita sadar bahwa air tanah kini lebih mahal dari bensin. Di stasiun pengisian bahan bakar, Rp10.000 masih cukup untuk satu liter bensin. Tapi untuk air dalam botol 600 ml, harganya bisa Rp5.000 hingga Rp8.000 , padahal air itu diambil dari bumi yang sama, tanpa biaya bahan bakar fosil.
Dari sisi geothermal, tantangannya lebih kepada rekayasa teknis, kestabilan tanah, pengendalian gas, dan perlindungan hutan sekitar. Semua ini bisa dikontrol dengan teknologi modern.
Dari sisi air tanah, dampaknya bersifat akumulatif dan tak kasat mata, tanah turun perlahan, air sungai berkurang, dan hutan kehilangan fungsi hidrologinya. Kerusakan ini sering baru terasa setelah puluhan tahun, ketika terlalu terlambat untuk memperbaikinya.
Ironisnya, yang dianggap “energi kotor” justru yang paling bersih. Dan yang tampak “alami” justru paling eksploitatif.
Sudah saatnya masyarakat berhenti terjebak pada dikotomi semu, antara “pro lingkungan” dan “anti pembangunan.” Pembangunan yang berwawasan lingkungan tidak berarti menolak semua proyek, melainkan memilih yang memberi manfaat ekologis jangka panjang.
Menolak panas bumi tanpa dasar ilmiah sama berbahayanya dengan membiarkan perusahaan air minum menguras cadangan air tanpa kontrol.
Kita perlu mulai bertanya lebih keras:
Siapa sebenarnya yang merusak bumi? Yang menyedot air untuk dijual, atau yang mengubah panas bumi menjadi listrik tanpa meninggalkan limbah?
Energi bersih bukan musuh. Panas bumi bukan ancaman. Tapi kerakusan yang menyaru sebagai bisnis “air alami” adalah bahaya nyata. Jika publik terus dikelabui oleh citra iklan, maka bangsa ini akan haus di tengah limpahan sumber air, bukan karena kering, tapi karena semua sudah dikemas dalam botol.
Kita boleh menolak ketidakadilan, tapi jangan menolak masa depan. Karena di titik ini, menolak proyek energi bersih sambil meneguk air tanah dalam dari botol plastik adalah bentuk kemunafikan ekologis yang sesungguhnya.
Redaksi Crew8 News
Editorial ini mencerminkan sikap redaksi atas ketimpangan narasi eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.






