Mahfud MD Minta KPK Berani Introspeksi dan Lakukan Reposisi Lembaga: “Kembali ke Tugas Sejarahnya”

Crew8 News

Semarang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melakukan introspeksi mendalam dan merumuskan kembali posisi kelembagaannya agar kembali kuat dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut disampaikan Prof. Mahfud MD saat hadir sebagai pembicara dalam Rapat Kerja Pimpinan dan Evaluasi Kinerja KPK yang digelar di Semarang, Rabu malam.

Di hadapan jajaran pimpinan dan pejabat struktural KPK, Mahfud MD menyampaikan pandangan kritisnya mengenai perkembangan lembaga antikorupsi itu dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, publik kini melihat KPK tidak sekuat dulu dan cenderung kehilangan taring dalam menindak kasus-kasus besar.

“Untuk memperbaiki diri, maka harus berani melakukan introspeksi. Harus diakui, belakangan ini KPK dikesankan tidak punya taring lagi, pilih-pilih kasus, bahkan tidak kedap dari kepentingan politik di luarnya,” ujar Mahfud.

KPK Harus Kembali ke Tugas Sejarah

Mahfud mengingatkan bahwa KPK didirikan pada awal 2000-an dengan mandat besar: memperbaiki kondisi penegakan hukum yang saat itu dinilai tidak efisien, tidak optimal, dan rentan intervensi. Karena itu, menurutnya, reposisi KPK harus dilakukan agar lembaga ini kembali pada ruh utamanya sebagai penggerak reformasi hukum.

“KPK ini dibentuk untuk mengatasi kinerja penegak hukum yang belum optimal, belum efektif, dan belum efisien. Reposisi itu penting agar KPK kembali pada peran sejarahnya sebagai lokomotif pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelemahan institusi penegak hukum apa pun akan berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi dan stabilitas pemerintahan. Karena itu, penguatan KPK menurutnya bukan hanya kebutuhan internal, tetapi juga kepentingan negara.

Lima Bidang Utama yang Harus Dibersihkan dan Diperkuat

Mahfud memaparkan bahwa reposisi KPK harus menyentuh lima bidang penting yang menjadi pondasi utama integritas lembaga:

1. Etika dan Moral Kelembagaan
KPK harus memastikan setiap tindakan dan proses penegakan hukum—baik internal maupun operasi lapangan—berjalan di atas etika kuat dan komitmen moral yang tinggi.

2. Independensi Penuh dari Kepentingan Eksternal
Intervensi politik, tekanan kelompok kepentingan, serta potensi konflik arah kebijakan harus dihilangkan agar KPK tidak kehilangan objektivitas.

3. Kemitraan Strategis dengan Aparat Penegak Hukum Lain
Menurut Mahfud, masa depan pemberantasan korupsi membutuhkan kolaborasi erat antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga pengawas lainnya. Persaingan antar-lembaga harus dihindari.

4. Pengembalian Kepercayaan dan Legitimasi Publik
Kepercayaan publik merupakan aset terbesar KPK. Tanpa itu, KPK akan sulit bergerak. Mahfud menekankan bahwa pemulihan legitimasi publik adalah syarat mutlak untuk keberlangsungan lembaga.

5. Transformasi dan Modernisasi Kelembagaan
Penguatan SDM, modernisasi sistem investigasi, transparansi manajemen, serta pembaruan regulasi internal disebutnya sebagai langkah penting agar KPK relevan menghadapi tantangan baru.

Bicara Berdasarkan Pengalaman Sejak Awal KPK Berdiri

Mahfud MD mengungkap bahwa pandangannya bukan sekadar kritik, tetapi berdasarkan pengalaman panjang mengikuti perkembangan KPK sejak awal berdiri. Ia menyebut pernah menangani beberapa persoalan strategis yang melibatkan KPK di masa lalu.

“Saya mengikuti sejak awal berdirinya KPK, bahkan ikut menangani berbagai persoalan penting di masa-masa awal. Karena itu saya merasa perlu menyampaikan perspektif ini agar KPK kembali kuat,” katanya.

Menurutnya, KPK pernah berada pada masa keemasan ketika publik mendukung penuh setiap operasi dan kebijakan lembaga tersebut. Namun dalam beberapa tahun terakhir, dukungan itu mulai melemah akibat berbagai kontroversi.

Penguatan KPK Menjadi Kebutuhan Nasional

Di akhir pemaparannya, Mahfud menegaskan bahwa penguatan KPK merupakan bagian penting dari agenda nasional untuk membangun sistem hukum yang bersih, modern, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

“KPK harus kembali berjaya. Kembali pada tujuannya, memperkuat peran penegakan hukum dan menjadi benteng negara dari praktik korupsi,” tutup Mahfud.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini