Ketika Amanah Publik Jadi Pilihan Sampingan: Cerint Tasya Disorot karena Diduga Masih Koas

Crew8 News

Jakarta,- Anggota DPD RI asal Sumatera Barat, Cerint Iralloza Tasya, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video unggahan media lokal menampilkan dua perempuan mengenakan seragam putih identik dengan pakaian mahasiswa profesi kedokteran (koas) saat berkunjung ke rumah seorang warga di Muaro Paneh, Kota Solok.

Video yang diunggah akun Kabar Nagari pada 3 Oktober tersebut memperlihatkan dua perempuan duduk di ruang tamu rumah seorang warga yang diduga baru melahirkan. Busana putih berlengan panjang yang dikenakan keduanya serupa dengan seragam yang lazim dipakai peserta koas. Unggahan itu menandai akun resmi Cerint Iralloza Tasya, sehingga memunculkan dugaan bahwa salah satu individu dalam rekaman tersebut menjalani kegiatan pendidikan profesi kedokteran.

Kemunculan visual ini memperkuat pembicaraan publik sebelumnya mengenai dugaan bahwa Cerint masih aktif menjalani koas meski telah dilantik sebagai anggota DPD RI periode 2024–2029.

Koas merupakan tahap pendidikan profesi kedokteran yang berlangsung selama 18 hingga 24 bulan dan mengharuskan peserta hadir penuh waktu, termasuk melakukan praktik klinis, jaga malam, dan evaluasi kompetensi secara berkala. Peserta koas tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan lain yang mengganggu proses pendidikan.

Sementara itu, jabatan anggota DPD RI merupakan jabatan penuh waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3). Pasal 313 menegaskan larangan bagi anggota DPD untuk merangkap pekerjaan atau profesi lain yang menuntut kehadiran penuh.

Selain UU MD3, beberapa regulasi lain turut menjadi sorotan, antara lain:

UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, yang mensyaratkan peserta koas mengikuti seluruh proses pendidikan secara penuh waktu.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa calon anggota DPD tidak sedang menjalankan kegiatan dengan kewajiban kehadiran penuh.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), yang mewajibkan peserta pendidikan profesi mengutamakan keselamatan pasien dan fokus pada tugas klinis.

Hingga laporan ini ditulis, Crew8 News belum menerima tanggapan resmi dari Cerint Iralloza Tasya terkait dugaan aktivitas koas tersebut. Pihak Sekretariat Jenderal DPD RI juga belum memberikan keterangan.

Sejumlah pihak di Sumatera Barat meminta Badan Kehormatan DPD RI, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dan Bawaslu RI untuk melakukan verifikasi dan memberikan klarifikasi atas dugaan rangkap aktivitas yang terus menjadi perhatian publik.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini