Pro–Kontra Publik Mencuat, Tokoh Masyarakat Tegur Wali Kota Solok: “Kalau Ingin Membahagiakan Rakyat, Pakai Mobil Pribadi!”
Crew8 News
Solok — Program “Kendaraan Bahagia” yang diluncurkan Pemerintah Kota Solok memantik pro dan kontra di tengah masyarakat. Program ini memperbolehkan warga meminjam mobil dinas Wali Kota sebagai kendaraan pengantin, sebuah kebijakan yang langsung mencuri perhatian publik sekaligus memicu perdebatan mengenai penggunaan aset negara.
Sebagian warga menilai langkah ini kreatif dan menunjukkan kedekatan pemerintah dengan rakyat. Namun kritik keras datang dari kelompok masyarakat, akademisi, hingga pemerhati tata kelola pemerintahan. Mereka mempertanyakan dasar hukum serta etika penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi warga.
Pendukung program ini menyebut mobil dinas merupakan fasilitas publik yang pada akhirnya harus kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Mengapa tidak? Selama untuk warga, ini bentuk pelayanan,” ujar salah seorang warga yang mendukung inisiatif tersebut.
Namun pendapat itu tidak sepenuhnya diterima. Kritik yang muncul justru menguat karena aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Indonesia cukup ketat dan tidak memberi ruang bagi penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan non-kedinasan.
Banyak pihak mengingatkan bahwa PP 27/2014 dan Permendagri 19/2016 secara tegas mengatur bahwa BMD hanya boleh digunakan untuk urusan pemerintahan, kedinasan, dan pelayanan publik yang memiliki ketentuan hukum jelas. Penggunaan untuk keperluan pribadi masyarakat, termasuk resepsi pernikahan, tidak termasuk di dalamnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kota Solok mengkritik keras program ini. Ia menilai kebijakan tersebut lebih dekat kepada pencitraan daripada pelayanan publik.
“Kalau betul ingin membahagiakan rakyat, pakai mobil pribadi, bukan mobil dinas.
Jangan kebijakan populis membuat kita menghalalkan penyalahgunaan aset negara.”
Pernyataan ini mendapat sambutan luas dari masyarakat yang resah dengan kebijakan yang dinilai tidak mempertimbangkan aspek hukum dan tata kelola. Menurutnya, pejabat boleh bermurah hati, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara sebagai alat pembuktian kebaikan.
Penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, menurut berbagai pakar, menyimpan risiko serius:
Temuan BPK terkait penyalahgunaan BMD.
Kerugian negara jika terjadi kerusakan kendaraan.
Tanggung jawab hukum jika terjadi kecelakaan saat digunakan warga.
Potensi pelanggaran etik dan administrasi bagi kepala daerah.
Indikasi penyalahgunaan wewenang jika digunakan untuk kepentingan politik atau pencitraan.
Sejumlah pihak menyebut kebijakan seperti ini dapat membuka ruang preseden buruk bagi daerah lain, di mana pejabat mulai berlomba menjadi viral dan populer dengan menggadaikan aturan negara.
Sejumlah warga menilai, dibanding meminjamkan mobil dinas, Pemko Solok seharusnya memperkuat pelayanan dasar seperti:
peningkatan kualitas pendidikan,
layanan kesehatan,
bantuan UMKM,
dan perbaikan akses fasilitas publik.
Sementara itu, pengamat kebijakan lokal menyebut kebijakan ini tidak memiliki urgensi yang jelas.
“Ini bukan inovasi. Ini kebijakan yang tidak tepat tempat. Bahagia itu penting, tapi jangan dipaksakan dengan melanggar aturan,” ungkap seorang akademisi di Solok.
Dengan meningkatnya kritik publik, saran untuk meninjau ulang kebijakan ini semakin kuat. Banyak pihak meminta Wali Kota Solok untuk meninjau aspek legal, etika, dan tata kelola sebelum program tersebut terus dilanjutkan.
Pemerintah daerah diminta membuat regulasi yang benar jika ingin menyediakan layanan transportasi publik untuk acara warga, misalnya dengan:
kendaraan khusus non-dinas,
unit pelayanan sosial resmi,
atau skema sewa murah yang masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengorbankan aturan demi untuk terlihat dekat dengan rakyat bukan langkah bijak dalam pemerintahan modern.
Kepala daerah harus menjadi teladan kepatuhan, bukan pelanggar batas etika dan hukum.
Jika negara saja diabaikan, kebijakan apa lagi yang akan dikorbankan demi tampilan populer?
(C8N)
#senyuman08






