Crew8 News
Jakarta,- Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap kasus masuknya 250 ton beras ke wilayah Indonesia melalui Sabang, Aceh, tanpa izin resmi dari pemerintah pusat. Temuan tersebut disampaikan langsung Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangan pers di kediamannya di Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2025).
Amran menjelaskan bahwa laporan mengenai masuknya beras tersebut diterima pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah memastikan bahwa tidak terdapat izin impor ataupun persetujuan dari pemerintah pusat, Kementan segera mengambil langkah cepat untuk menindaklanjutinya.
“Sekitar jam 2 kami terima laporan bahwa ada beras masuk di Sabang sebanyak 250 ton tanpa izin dari pusat, tanpa persetujuan pusat,” ujar Amran. Menurutnya, temuan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi mengganggu kebijakan stabilisasi pangan nasional.
Sebagai respons awal, Amran mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ia menghubungi Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, serta Pangdam setempat untuk memastikan tindakan cepat di lapangan. “Langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pangdam. Gudangnya langsung disegel, berasnya tidak boleh keluar,” tegasnya.
Gudang yang menjadi lokasi penyimpanan 250 ton beras itu diketahui milik PT Multazam Sabang Group. Penyegelan dilakukan untuk menjaga barang bukti dan mencegah peredaran beras yang masuk tanpa prosedur tersebut.
Amran menambahkan bahwa Kementan bersama tim gabungan dari kepolisian dan TNI masih melakukan proses pemeriksaan untuk menelusuri asal-usul beras, jalur masuk, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. “Tim sampai saat ini masih bekerja untuk mencari pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Multazam Sabang Group terkait penyegelan gudang maupun dugaan keterlibatan perusahaan tersebut. Aparat kepolisian juga belum merinci apakah kasus ini akan diarahkan pada pelanggaran administrasi atau masuk dalam ranah tindak pidana.
Kasus ini muncul di tengah upaya pemerintah pusat menjaga stabilitas pasokan pangan nasional serta mengawasi ketat peredaran komoditas pangan strategis. Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa setiap aktivitas impor beras harus melalui persetujuan lintas kementerian untuk memastikan tidak mengganggu produksi dalam negeri.
(C8N)
#senyuman08






