Pemerintah Turunkan Kuota Penjualan Domestik Kawasan Berikat Jadi 25 Persen

Crew8 News

Jakarta 28/11/2025— Pemerintah di bawah kepemimpinan Kepala BKPM Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan baru untuk merombak tata kelola Kawasan Berikat melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah penurunan batas penjualan hasil produksi ke pasar domestik dari maksimal 50 persen menjadi hanya 25 persen.

Menurut pejabat terkait, revisi regulasi itu ditargetkan rampung sebelum akhir November 2025. Kebijakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi dasar Kawasan Berikat sebagai kawasan industri berorientasi ekspor, bukan sebagai sumber suplai barang untuk pasar lokal. Pemerintah menilai pengetatan kuota diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang dinilai kerap menjadi jalur masuknya barang impor murah ke pasar dalam negeri.

Melalui pembatasan tersebut, perusahaan di dalam Kawasan Berikat didorong meningkatkan porsi ekspor sehingga dapat memperkuat kontribusi sektor industri terhadap penerimaan devisa. Pemerintah juga berharap langkah ini mampu menjaga daya saing industri nasional serta menciptakan lapangan kerja melalui perluasan pasar ekspor.

Kendati demikian, sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan ini berpotensi mengganggu suplai barang untuk kebutuhan domestik, khususnya bagi industri yang selama ini mengandalkan produksi dari Kawasan Berikat. Pemerintah menyatakan akan memastikan proses transisi tidak menimbulkan gangguan pasokan di pasar dalam negeri.

Kebijakan baru ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah menata ulang skema Kawasan Berikat agar fasilitas fiskal dan kepabeanan yang diberikan benar-benar selaras dengan tujuannya, yakni mendorong ekspor, memperkuat industri dalam negeri, dan menjaga integritas sistem perdagangan nasional.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini