Crew8 News
PADANG/02/12 – Kebijakan pemerintah mendorong percepatan sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat memunculkan kekhawatiran baru di tengah meningkatnya bencana longsor dan banjir di wilayah tersebut. Berbagai kalangan menilai proses sertifikasi dan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pada beberapa kawasan berpotensi memicu alih fungsi ruang yang berdampak pada sosial masyarakat adat maupun kondisi ekologis.
Selama dua tahun terakhir, sejumlah nagari di Sumbar mulai melakukan pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk kepastian hukum. Namun para tokoh adat menyebut sertifikasi itu dapat membuka peluang pelepasan tanah kepada pihak luar apabila tidak diawasi ketat.
“Tanah ulayat memang bisa disertifikatkan, tetapi risikonya adalah perubahan status menjadi objek yang mudah dialihkan. Ini yang menimbulkan kekhawatiran di banyak nagari,” kata seorang ninik mamak di kawasan Agam, Selasa (2/12).
Pemerintah sebelumnya menyatakan sertifikasi tanah ulayat bertujuan melindungi hak komunal masyarakat adat. Namun catatan lapangan menunjukkan sejumlah lahan ulayat yang telah masuk pemetaan justru beririsan dengan rencana konsesi perusahaan dan permohonan HGU.
Di beberapa daerah, masyarakat melaporkan penyusutan ruang adat akibat pembukaan perkebunan skala besar, pembangunan jalan, dan aktivitas alat berat di kawasan berbukit. Kondisi itu disertai hilangnya mata air serta perubahan bentang alam yang sebelumnya menjadi penyangga lingkungan nagari.
Pada saat bersamaan, Sumatera Barat terus diguncang rangkaian bencana hidrometeorologi. Sepanjang 2023–2024, puluhan kejadian longsor, pergerakan tanah, dan banjir bandang terjadi di berbagai kabupaten. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebut kerentanan bencana meningkat akibat kombinasi curah hujan ekstrem dan kerusakan tutupan hutan.
“Banyak lereng yang dulu berupa hutan adat, sekarang menjadi lahan terbuka. Begitu hujan lebat, tanah tidak bisa menahan tekanan air dan langsung bergerak,” kata seorang pejabat BPBD di Padang.
Sejumlah akademisi lingkungan Universitas Andalas menilai percepatan HGU dan alih fungsi tanah ulayat tanpa kajian ekologis memperbesar risiko bencana baru. Menurut mereka, perubahan bentang alam di daerah rawan harus memperhatikan kontur bukit, jalur air, serta sejarah kejadian bencana berulang.
Di sisi sosial, masyarakat adat di beberapa nagari merasa berada pada posisi paling rentan. Selain kehilangan kendali atas tanah komunal, mereka menghadapi kompleksitas hukum antara aturan adat dan regulasi negara. Konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat juga tercatat meningkat dalam lima tahun terakhir.
Ketua lembaga adat di Kabupaten Tanah Datar menyebut musyawarah adat sering kali tidak diperhitungkan dalam proses administrasi pertanahan. “Kalau aturan negara berjalan tanpa mempertimbangkan adat, maka masalahnya akan terus berulang,” ujarnya.
Sejumlah pemerhati agraria mendorong pemerintah daerah dan pusat menyusun aturan yang lebih komprehensif terkait tanah ulayat, termasuk memastikan bahwa sertifikat tidak dapat dialihkan tanpa persetujuan kaum adat. Mereka juga meminta setiap penerbitan HGU disertai kajian daya dukung lingkungan dan konsultasi adat yang wajib.
Pemerintah provinsi menyatakan tengah melakukan penyelarasan kebijakan guna memastikan perlindungan masyarakat adat dan mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang. Sementara itu, proses penyusunan dan pembahasan sejumlah regulasi turunan mengenai tanah ulayat masih berlangsung.
Di tengah meningkatnya risiko bencana dan dinamika pertanahan, berbagai pihak meminta agar pemerintah, masyarakat adat, dan investor duduk bersama untuk memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan ruang hidup.
FDJ






