Desriliyadi Masuk Tiga Besar JPT Solok, Publik Pertanyakan Transparansi dan Dugaan “Karpet Merah”

Crew8 News

Kab Solok 9/12 — Proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Kabupaten Solok kembali menuai sorotan setelah nama Desriliyadi, SP, MP resmi dinyatakan masuk tiga besar. Pengumuman itu memicu reaksi beragam, terutama terkait usia kandidat yang akan genap 56 tahun pada 16 Desember 2025, hanya dua hari setelah jadwal pelantikan yang direncanakan berlangsung pada 14 Desember. Dengan demikian, pada hari pelantikan Desriliyadi berusia 55 tahun 11 bulan 28 hari, mendekati batas usia yang umumnya menjadi pertimbangan dalam promosi jabatan tinggi ASN.

Selain faktor usia, publik juga menyoroti rekam jejak jabatan Desriliyadi yang baru beberapa bulan menduduki posisi eselon III sebelum mengikuti seleksi JPT. Masa pengalaman struktural yang singkat itu dinilai tidak lazim untuk kandidat yang mampu melaju hingga tiga besar pada jabatan strategis yang biasanya diisi aparatur dengan rekam jejak panjang dan prestasi terukur.

Kritik semakin menguat karena pansel tidak mempublikasikan indikator penilaian, nilai administrasi, hasil uji kompetensi, maupun skor wawancara seluruh peserta. Minimnya transparansi tersebut membuat publik mempertanyakan dasar objektif yang meloloskan Desriliyadi, terlebih tidak ada paparan prestasi atau inovasi pelayanan publik yang ditampilkan pansel kepada masyarakat. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses seleksi.

Sejumlah ASN dan pemerhati kebijakan publik menyebut bahwa rangkaian peristiwa ini menimbulkan kesan seolah Desriliyadi mendapat “karpet merah” dari Pemerintah Kabupaten Solok. Kesan tersebut, menurut mereka, muncul karena proses seleksi berlangsung tertutup, hasil penilaian tidak diumumkan, dan tidak ada penjelasan resmi mengenai kompetensi yang membuat kandidat tersebut unggul di antara peserta lainnya.

“Jika pansel tidak membuka skor dan rekam jejak kinerja, publik wajar curiga ada preferensi tertentu. Apalagi kandidat baru sebentar di eselon III dan usia sudah mendekati masa purna tugas,” ujar seorang pegawai pemerintah yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pansel yang diketuai Bustamar juga kembali menuai kritik. Dalam beberapa proses seleksi sebelumnya, pansel dinilai sejumlah kalangan terlalu tertutup dan tidak membuka dokumen penilaian secara lengkap. Kini, tudingan bahwa pansel menjadi “pembias tekanan kekuasaan” kembali mengemuka, seiring masuknya nama yang sejak awal disebut memiliki peluang kuat.

Pengamat menilai pansel seharusnya menjadi garda depan penerapan meritokrasi ASN. Keterbukaan hasil seleksi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari persepsi bahwa proses dipengaruhi kepentingan tertentu. Tanpa transparansi, seleksi JPT dianggap hanya menjadi formalitas administratif tanpa akuntabilitas.

Hingga kini, pansel belum memberikan tanggapan resmi mengenai kritik tersebut, sementara Pemkab Solok juga belum menjelaskan dasar penetapan tiga besar. Publik mendesak agar seluruh hasil uji kompetensi dibuka agar proses seleksi dapat diuji secara objektif.

Dengan pelantikan yang direncanakan pada 14 Desember, perhatian publik masih tertuju pada langkah Pemkab Solok. Sorotan diperkirakan tidak mereda selama tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar penilaian yang meloloskan Desriliyadi dan dugaan “karpet merah” yang kini menjadi perbincangan hangat di lingkungan ASN dan masyarakat Kabupaten Solok.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini