Pelayanan Air Bersih PDAM Tirta Kabupaten Solok Dikeluhkan Warga Koto Baru dan Selayo, Pemkab Diminta Evaluasi Menyeluruh

Crew8 News

Kabupaten Solok — Pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Solok kembali menuai sorotan tajam. Warga Nagari Koto Baru dan Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, mengeluhkan terhentinya aliran air bersih ke rumah mereka selama lebih dari satu bulan tanpa kejelasan penanganan dari pihak PDAM.

Keluhan masyarakat ini sekaligus menyingkap dugaan ketimpangan pelayanan antara pelanggan rumah tangga dan pelanggan institusi pemerintahan. Sejumlah warga menyebutkan, setiap kali terjadi gangguan air bersih di kantor-kantor pemerintahan, respons PDAM dinilai relatif cepat. Sebaliknya, ketika gangguan dialami masyarakat, penanganan justru terkesan lamban dan minim informasi.

“Kami sama-sama pelanggan, sama-sama membayar. Tapi kalau kantor pemerintahan airnya mati, cepat ditangani. Kalau ke rumah warga, bisa berhari-hari bahkan berminggu-minggu,” ungkap seorang warga Nagari Selayo.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait prinsip keadilan dan profesionalitas pelayanan PDAM sebagai perusahaan daerah yang mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Warga menilai, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda antara pelanggan, terlebih air bersih merupakan hak dasar yang menyangkut kesehatan dan kelangsungan hidup.

Selain gangguan distribusi, lemahnya komunikasi publik PDAM Tirta Kabupaten Solok juga menuai kritik. Berdasarkan pantauan, akun Facebook resmi PDAM terakhir aktif pada tahun 2022. Sementara akun Instagram resmi tidak ditemukan. Akibatnya, masyarakat kesulitan memperoleh informasi resmi maupun menyampaikan pengaduan saat terjadi gangguan layanan.

Berbeda dengan badan usaha penyedia layanan publik lainnya yang telah memanfaatkan media sosial dan kanal digital sebagai sarana komunikasi dua arah, minimnya kehadiran PDAM Tirta Kabupaten Solok di ruang publik digital dinilai memperparah ketidakpastian pelayanan.

Aktivis Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Sumatera Barat, Iwan Tanjung, menegaskan bahwa Pemkab Solok tidak boleh membiarkan ketimpangan pelayanan tersebut terus berlangsung. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap kinerja perusahaan daerah, termasuk menjamin kesetaraan hak pelanggan.

“Warga dan kantor pemerintahan sama-sama pelanggan PDAM, sama-sama membayar, dan sama-sama memiliki hak dan kewajiban. Tidak boleh ada pelayanan kelas satu dan kelas dua,” tegas Iwan.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan air bersih memiliki dasar konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut, menurutnya, berkaitan langsung dengan perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan.

“Jika ketimpangan pelayanan ini dibiarkan, bukan hanya melanggar prinsip pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga,” ujarnya.

ARUN Sumatera Barat mendorong Pemerintah Kabupaten Solok untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PDAM Tirta Kabupaten Solok, termasuk audit kinerja, pembenahan sistem distribusi, serta perbaikan mekanisme pengaduan publik yang transparan dan responsif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDAM Tirta Kabupaten Solok belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab gangguan distribusi air bersih di Nagari Koto Baru dan Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, maupun tudingan ketimpangan pelayanan tersebut.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini