Crew8 News
PADANG — Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 426-815-2025 tentang penjadwalan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat XVI Tahun 2026 dan XVII Tahun 2028 menuai sorotan publik. Keputusan yang ditetapkan pada 15 Desember 2025 itu dinilai kurang sensitif terhadap kondisi daerah yang masih berjuang dalam pemulihan pascabencana.
Dalam keputusan tersebut, Porprov XVI dijadwalkan berlangsung pada 2026 dan Porprov XVII pada 2028, dengan pelaksanaan pada bulan Juni hingga Juli, menggunakan sistem tuan rumah bersama. Pembukaan dan penutupan direncanakan digelar di Kota Padang. Seluruh pembiayaan kegiatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat melalui dana hibah KONI, serta APBD kabupaten dan kota peserta.
Penetapan ini dilakukan ketika sejumlah wilayah di Sumatera Barat masih menghadapi persoalan serius akibat bencana. Selain kerusakan infrastruktur, keterbatasan air bersih, dan masalah kesehatan masyarakat, ribuan warga masih hidup dengan hunian yang rusak berat hingga rata dengan tanah, serta bergantung pada hunian sementara dan bantuan darurat.
Di beberapa daerah terdampak, proses rehabilitasi rumah warga berjalan lambat, sementara kebutuhan dasar seperti sanitasi, layanan kesehatan, dan pemulihan mata pencaharian belum sepenuhnya tertangani. Pemerintah pusat hingga kini masih mengerahkan sumber daya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk dukungan anggaran dan logistik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait prioritas kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Sejumlah kalangan menilai penyelenggaraan ajang olahraga skala besar yang membutuhkan anggaran signifikan kurang sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat korban bencana, terutama mereka yang kehilangan tempat tinggal.
Seorang penggiat olahraga di Sumatera Barat yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penetapan Porprov 2026 memang sah secara administrasi, namun problematis dari sisi etika kebijakan publik.
“Secara aturan mungkin tidak salah, tapi secara rasa ini tidak pas. Banyak warga yang rumahnya hancur, hidup belum normal, persoalan air bersih dan kesehatan belum selesai, sementara pemerintah sudah bicara event besar dan anggaran hibah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut bukan penolakan terhadap pembinaan olahraga, melainkan soal waktu dan sensitivitas kebijakan. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih dulu menunjukkan keseriusan dalam pemulihan dan mitigasi bencana.
“Bukan hanya bangun rumah, tapi juga tampil sebagai komando untuk mencegah bencana berulang. Penindakan terhadap perusakan hutan di kawasan hulu, pengawasan tambang dan pembalakan, itu yang sekarang dirasakan lebih mendesak,” katanya.
Sorotan juga mengarah pada aspek tata kelola dan potensi konflik kepentingan. Ketua KONI Sumatera Barat saat ini diketahui berasal dari lingkaran politik yang sama dengan gubernur. Kondisi tersebut memunculkan persepsi publik bahwa keputusan penjadwalan Porprov tetap dipaksakan meski situasi daerah belum sepenuhnya pulih.
“Ketika ketua KONI dipegang oleh orang dekat kekuasaan, wajar jika publik mempertanyakan apakah ini murni kebutuhan daerah atau ada kepentingan organisasi dan politik,” ujar penggiat olahraga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum memberikan penjelasan resmi terkait pertimbangan etis penetapan Porprov 2026 di tengah kondisi pascabencana. Sementara itu, KONI Sumatera Barat juga belum merespons sorotan publik mengenai penggunaan dana hibah olahraga saat sebagian masyarakat masih berjuang memulihkan kehidupan dasarnya.
Penetapan Porprov 2026 ini menambah daftar kebijakan daerah yang mendapat perhatian publik di tengah situasi kebencanaan. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban menjaga kesinambungan pembinaan olahraga prestasi. Namun di sisi lain, tuntutan agar pemerintah memprioritaskan pemulihan hunian warga, layanan dasar, serta mitigasi bencana melalui penegakan hukum lingkungan masih menjadi pekerjaan besar yang belum sepenuhnya terjawab.
(C8N)
#senyuman08






