Crew8 News
JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memerintahkan pencabutan izin sebuah distributor pupuk subsidi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah menerima laporan adanya penolakan pelayanan kepada petani yang tidak membawa Kartu Tani. Keputusan tegas itu disampaikan langsung Amran dalam dialog bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Dalam forum tersebut, Amran mendapat laporan bahwa distributor pupuk di Sleman masih mensyaratkan Kartu Tani sebagai alat tebus pupuk subsidi, meskipun pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran. Saat ini, petani cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pupuk subsidi.
Mendengar laporan itu, Amran langsung menginstruksikan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian untuk mencabut izin distributor yang bersangkutan tanpa penundaan.
“Cabut izinnya hari ini juga. Telepon manajernya sekarang. Kalau izinnya tidak dicabut, yang lebih parah Dirjen-nya yang saya cabut jabatannya,” ujar Amran di hadapan peserta dialog.
Pernyataan tersebut sontak membuat suasana forum hening. Amran menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pihak mana pun yang masih menggunakan aturan lama dan memperlambat distribusi pupuk subsidi kepada petani.
Menurut Amran, kebijakan penyederhanaan penebusan pupuk sudah disampaikan secara berulang dan harus dipatuhi hingga ke tingkat distributor dan pengecer.
Ia menegaskan bahwa Kartu Tani tidak boleh lagi menjadi penghalang bagi petani untuk memperoleh pupuk subsidi.
“Cukup pakai KTP. Tidak perlu Kartu Tani. Sudah lama saya sampaikan, petani jangan dipersulit. Jangan biarkan rakyat berteriak hanya karena birokrasi,” kata Amran.
Dalam kesempatan yang sama, Amran menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pupuk subsidi. Melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sebanyak 145 regulasi lintas kementerian dan lembaga yang sebelumnya tumpang tindih telah dipangkas dan disatukan dalam satu kebijakan.
Dengan regulasi baru tersebut, jalur distribusi pupuk subsidi disederhanakan secara signifikan. Pupuk disalurkan langsung dari produsen ke petani tanpa lapisan birokrasi panjang yang selama ini dinilai rawan penyimpangan dan memperlambat distribusi.
“Dulu ada 145 regulasi yang saling bertabrakan. Sekarang cukup satu. Alurnya jelas, dari produsen langsung ke petani,” ujarnya.
Amran juga meminta HKTI dan organisasi petani lainnya untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan. Ia menilai keterlibatan organisasi petani penting untuk memastikan kebijakan yang telah disederhanakan benar-benar dijalankan dan tidak disabotase oleh oknum tertentu.
“Saya minta HKTI kawal betul pelaksanaan di lapangan. Petani itu anak-anak kita sendiri. Mereka wajib kita lindungi dan perhatikan,” kata Amran.
Kasus distributor pupuk di Sleman tersebut, menurut Amran, harus menjadi peringatan bagi seluruh distributor pupuk subsidi di Indonesia. Pemerintah, kata dia, tidak hanya mengubah aturan di tingkat pusat, tetapi juga siap mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghambat hak petani.
Langkah pencabutan izin ini menegaskan komitmen Kementerian Pertanian untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan dapat diakses petani tanpa hambatan administratif, terutama menjelang musim tanam.
(C8N)
#senyuman08






