Jakarta, Crew8 News — Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menjadi perhatian serius Komisi IX DPR RI. Kebijakan pengupahan dinilai tidak sekadar menyangkut angka nominal, tetapi menyentuh langsung kesejahteraan jutaan pekerja serta keberlangsungan dunia usaha nasional.
Komisi IX menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penetapan UMP 2026 agar dilakukan secara cermat, transparan, dan berkeadilan, sehingga dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pekerja maupun pelaku usaha.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menekankan bahwa UMP merupakan kebijakan strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, proses penetapannya tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa atau semata-mata administratif.
“Penetapan UMP selalu menjadi kebijakan penting yang berdampak langsung bagi pekerja dan pelaku usaha. Oleh karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak,” ujar Netty.
Menurut Komisi IX, kebijakan pengupahan harus mampu menjadi titik temu antara hak pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak dan kebutuhan dunia usaha akan kepastian serta iklim usaha yang sehat. Keseimbangan ini dinilai krusial agar kebijakan UMP tidak justru memicu persoalan baru, seperti meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) atau melemahnya daya saing industri, khususnya sektor padat karya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) harus menjadi patokan utama dalam penetapan upah minimum. Ia mengingatkan bahwa ketika upah minimum masih berada di bawah KHL, maka negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan penyesuaian.
“Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” tegas Edy.
Komisi IX menilai bahwa pengawalan penetapan UMP 2026 harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator, mulai dari kondisi ekonomi nasional dan daerah, tingkat inflasi, produktivitas tenaga kerja, hingga kemampuan dunia usaha. Pendekatan ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan pengupahan yang tidak hanya normatif, tetapi juga realistis dan berkelanjutan.
Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Komisi IX DPR RI terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Dewan Pengupahan Nasional, serta pemerintah daerah. DPR juga mendorong pelibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha agar proses penetapan UMP berlangsung partisipatif dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Komisi IX menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda pembangunan nasional. Upah yang layak diyakini akan meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan pengawalan yang ketat dari legislatif, Komisi IX optimistis penetapan UMP 2026 dapat menjadi instrumen kebijakan yang adil, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis sesuai amanat konstitusi.
(C8N)
#senyuman08






