Crew8 News
Semarang— Perkumpulan Pengusaha dan Pabrik Rokok Tembakau Indonesia (P2RPTI) resmi dikukuhkan dalam rangkaian Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Jakarta. Pengukuhan ini menandai penguatan peran P2RPTI sebagai organisasi advokatif yang berkomitmen mendorong legalitas, kepatuhan regulasi, serta transformasi industri rokok rakyat agar mampu naik kelas sebagai industri bercukai yang sah dan berkontribusi bagi negara.
Ketua Umum P2RPTI, Dr. H. Suratmo Syukron, M.Pd, menegaskan bahwa salah satu fokus utama organisasi adalah mendampingi pabrik rokok rakyat, khususnya yang masih beroperasi secara non-cukai, agar dapat bertransformasi menjadi industri rokok bercukai yang legal dan taat regulasi.
“Mendampingi pabrik rokok rakyat, khususnya yang masih non-cukai, agar dapat bertransformasi menjadi industri rokok bercukai yang legal dan taat regulasi. Dengan begitu, negara mendapatkan penerimaan, petani terlindungi, dan industri kecil bisa naik kelas,” tegas Dr. Suratmo Syukron dalam forum Mukernas.
Mukernas P2RPTI turut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah membuka ruang pembinaan dan pendampingan bagi industri rokok skala kecil dan menengah agar dapat masuk ke dalam sistem resmi.
Perwakilan Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan bahwa kebijakan cukai tidak semata bersifat represif, melainkan juga mengedepankan pendekatan edukatif dan pembinaan, khususnya bagi pelaku usaha rokok rakyat.
“Optimalisasi penerimaan negara dari cukai harus berjalan seiring dengan pembinaan industri kecil. Kepatuhan regulasi dibangun melalui pendampingan, kemudahan perizinan, serta pengawasan yang berkeadilan,” ujarnya.
Menurut Bea dan Cukai, keberadaan P2RPTI dinilai strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjembatani komunikasi antara negara, pengusaha rokok rakyat, dan petani tembakau. Sinergi ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara sistematis dan berkelanjutan.
Dalam Mukernas tersebut, P2RPTI juga menyoroti tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Organisasi ini mendorong agar DBHCHT dikelola secara lebih adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan petani tembakau, buruh rokok, serta industri rokok rakyat yang telah patuh regulasi.
“DBHCHT harus kembali pada ruhnya sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan, bukan sekadar administratif anggaran,” kata Dr. Suratmo Syukron.
Melalui pengukuhan ini, P2RPTI menegaskan posisinya sebagai organisasi advokatif yang menjembatani kepentingan negara, petani tembakau, dan pabrik rokok rakyat, sekaligus menjadi mitra strategis Bea dan Cukai dalam mendorong industri pertembakauan nasional yang legal, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Mukernas P2RPTI diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan konkret guna memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai, sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi jutaan petani dan pekerja di sektor pertembakauan nasional.
(C8N)
#senyuman08






