BNPB Tetapkan R3P Pascabencana, 13 Daerah di Sumbar Resmi Masuki Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Crew8 News

PADANG — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah kabupaten/kota terdampak bencana resmi mengesahkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat.

Pengesahan dilakukan pada Kamis (8/1) sebagai langkah strategis penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumbar pada akhir 2025.
Dokumen R3P menjadi dasar utama perencanaan pemulihan wilayah terdampak, mencakup sektor infrastruktur, permukiman, sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup. Pengesahan R3P dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama bertema “Sumbar Bangkit” yang digelar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat.

Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Utama BNPB Rustian, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Barat, serta 13 kepala daerah dari kabupaten dan kota yang terdampak bencana.
R3P merupakan dokumen perencanaan berbasis Kajian Kebutuhan Pascabencana yang berfungsi sebagai pedoman terpadu dalam menilai tingkat kerusakan dan kerugian akibat bencana. Dokumen ini juga menjadi acuan dalam penyusunan skenario rehabilitasi dan rekonstruksi yang terarah, penetapan pembagian kewenangan pendanaan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengusulan pembiayaan pemulihan ke pemerintah pusat.

Sekretaris Utama BNPB Rustian menegaskan, R3P adalah landasan utama pelaksanaan pemulihan pascabencana di daerah. Dokumen tersebut memuat data kerusakan akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada penghujung November 2025, sekaligus kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor strategis.

“R3P menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah dalam melaksanakan pemulihan pascabencana. Di dalamnya mencakup pemulihan infrastruktur, permukiman masyarakat, hingga aspek sosial dan ekonomi agar proses pemulihan berjalan terukur dan berkelanjutan,” kata Rustian.

Penyusunan R3P dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, BPBD, serta organisasi perangkat daerah teknis. BNPB memberikan pendampingan intensif untuk memastikan validitas data kerusakan, kebutuhan pemulihan, dan rencana aksi lintas sektor. Pendampingan tersebut juga mencakup verifikasi lapangan terhadap rumah dan fasilitas terdampak oleh tim teknis guna menjamin akurasi data yang menjadi dasar perencanaan R3P Provinsi Sumatera Barat.

BNPB menargetkan penetapan dokumen R3P oleh masing-masing kepala daerah paling lambat 9 Januari 2026. Dengan disahkannya R3P di 13 kabupaten/kota, Sumatera Barat secara resmi memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Penetapan R3P ini menandai fase baru pemulihan pascabencana di Sumatera Barat dan mencerminkan komitmen bersama pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja secara terkoordinasi dan responsif. Pemerintah pusat menegaskan kehadirannya dalam mempercepat pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, sekaligus membangun kembali wilayah terdampak dengan pendekatan yang lebih tangguh dan berkelanjutan.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini