Crew8 News
JAKARTA,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih menjadi fenomena kompleks di Indonesia. Di satu sisi, PETI menjadi sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan risiko lingkungan, kerugian negara, dan potensi konflik sosial.
Kapolda di sejumlah wilayah yang punya potensi tambang, terutama emas, menegaskan, penanganan PETI tidak cukup dilakukan melalui penindakan hukum semata. Aktivitas ini kerap dipicu faktor ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar hidup masyarakat yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, pendekatan yang komprehensif, melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat, menjadi mutlak.
“Penegakan hukum saja tidak menyelesaikan persoalan PETI. Perlu ada regulasi yang jelas agar masyarakat bisa bekerja legal, lingkungan terjaga, dan negara memiliki kontrol,” ujar Mevrizal, SH., MH, praktisi hukum dari Sumatra barat lulusan unand yang sekarang lagi menjalani pendidikan doktoral nya di UIN Sumbar.
Ia menyoroti tata kelola pertambangan rakyat.
Fenomena PETI menunjukkan masalah yang rumit dan kepentingan yang kompleks. Dukungan dan dorongan dari beberapa Kapolda untuk optimalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada kepala daerah dan kementerian terkait merupakan sinyal bahwa PETI bukan sekadar masalah biasa. “Ibarat kata Polri sudah angkat bendera putih dalam artian punya alasan alasan yang masuk akal sehingga penertiban dan penindakan semata juga tidak menyelesaikan masalah, Negara jangan memaksa dengan penertiban dan penindakan semata, karena itu juga berpotensi akan menciptakan aparat aparat serta kelompok masyarakat dan masyarakat adat berikut tokoh tokoh nya yang akan mengkhianati negara itu sendiri tambah Mevrizal.
Negara telah menegaskan pengelolaan sumber daya alam melalui Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Regulasi tambahan, seperti UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, serta peraturan daerah dan norma masyarakat adat, memberi kerangka hukum bagi pengendalian aktivitas pertambangan. Meski demikian, implementasi regulasi ini kerap lambat, sehingga wilayah yang seharusnya legal justru menjadi lahan PETI.
Fenomena ini menimbulkan dampak multi dimensi, degradasi lingkungan, hilangnya pendapatan negara, benturan hukum, dan ketidakoptimalan ekonomi masyarakat. Lebih kompleks lagi, praktik ilegal ini melibatkan berbagai lapisan masyarakat, dari penambang rakyat, tokoh adat, aparat, hingga legislatif tertentu, menunjukkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, PETI menjadi masalah sistemik.
Solusi yang diusulkan adalah legalisasi aktivitas pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR.
Legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, memudahkan pengawasan aparat, dan memungkinkan pemerintah menegakkan sanksi bila terjadi pelanggaran. Dengan begitu, negara memiliki daya paksa hukum tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.
Beberapa Kapolda di wilayah tambang telah mendukung kepala daerah dan kementerian terkait untuk mempercepat proses WPR dan IPR. Pendekatan ini penting karena penghentian paksa tanpa legalisasi akan menimbulkan masalah sosial baru. Aktivitas penambangan, meski ilegal, telah menjadi mata pencaharian jutaan orang, jika tidak difasilitasi legalitasnya, risiko sosial, ekonomi, dan keamanan meningkat.
Legalitas melalui WPR dan IPR juga memungkinkan pemerintah meminimalkan kerusakan lingkungan, mengendalikan aktivitas tambang, dan memastikan keselamatan kerja bagi masyarakat.
Selain itu, pendekatan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo, yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan sah selama legal, sedangkan aktivitas ilegal yang merugikan rakyat dan negara harus dihentikan.
Pengamat menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan pertambangan rakyat membutuhkan sinergi lintas sektor: pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, aparat hukum, masyarakat adat, dan masyarakat penambang. Dengan kolaborasi ini, kekayaan alam dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, kerusakan lingkungan diminimalkan, dan konflik hukum dapat dicegah.
Aktivitas PETI yang melibatkan jutaan masyarakat menjadi panggilan bagi negara untuk hadir nyata—bukan hanya melalui penertiban, tetapi dengan membangun ekosistem pertambangan rakyat yang legal, aman, berkelanjutan, dan berkeadilan. Dengan pendekatan ini, kekayaan alam Indonesia tidak menjadi sumber masalah, tetapi penopang kesejahteraan rakyat dan masa depan bangsa.
(C8N)
#senyuman08






