Crew8 News
JAKARTA — Perbedaan nominal materai pada ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi perhatian dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Isu tersebut mencuat setelah mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan, Oegroseno menyinggung adanya perbedaan materai antara ijazah Jokowi yang disebut menggunakan materai Rp100 dengan ijazah almarhum Bambang Rudy Harto, rekan seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985, yang disebut menggunakan materai Rp500.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, menegaskan bahwa perbedaan nominal materai bukan persoalan substantif yang dapat menggugurkan keabsahan ijazah. Menurut Dian, praktik penggunaan materai dengan nominal berbeda pada masa tersebut merupakan hal yang lazim dalam administrasi pendidikan.
“Adapun soal materai, ada yang 100 dan 500, memang begitu adanya. Nominal materai tersebut adalah kebijakan institusi atau fleksibilitas administrasi. Sama sekali tidak memengaruhi keabsahannya,” ujar Dian melalui akun X @DianSandiU, Kamis (15/1/2026).
Dian juga menilai Oegroseno memberikan keterangan secara tenang dan objektif selama persidangan.
“Sebagai saksi Pak Oegroseno tidak terpancing,” tulisnya.
Selain persoalan materai, Oegroseno dalam persidangan turut menyoroti aspek hukum penyitaan ijazah Jokowi. Ia menilai penyitaan dokumen tersebut tidak lazim apabila ditinjau dari perspektif hukum acara pidana, karena barang bukti seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.
Oegroseno juga membedakan antara barang bukti dan barang titipan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, penyitaan tanpa kejelasan relevansi pidana dapat menimbulkan persoalan prosedural.
Dalam persidangan terungkap bahwa ijazah asli Jokowi hingga kini belum dihadirkan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana fitnah yang menjerat Eggi Sudjana dan pihak lainnya.
Tak hanya itu, Oegroseno juga menyinggung perbedaan pas foto pada ijazah Jokowi dengan penampilan Jokowi yang pernah ia temui secara langsung. Ia juga mengkritik penggunaan istilah “identik” yang sebelumnya digunakan oleh Bareskrim Polri dalam menjelaskan hasil pemeriksaan dokumen pembanding.
“Dokumen itu otentik, bukan identik. Identik itu tanda tangan,” tegas Oegroseno di hadapan majelis hakim.
Sidang CLS terkait ijazah Jokowi masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen oleh majelis hakim PN Surakarta.
(C8N)
#senyuman08






