Sekolah dasar negeri seharusnya menjadi ruang pendidikan yang steril dari praktik ekonomi. Namun realita di Kecamatan Pantai Cermin justru menunjukkan sebaliknya. Penjualan buku LKS kembali berlangsung di lingkungan sekolah negeri, meski aturan telah melarang secara tegas.
Crew8News.com | Buku LKS yang seharusnya hanya menjadi bahan pendukung pembelajaran di sekolah, kini berubah menjadi komoditas yang dibebankan kepada wali murid. Praktik ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan pendidikan dasar.
Padahal, pendidikan dasar secara hukum dijamin bebas dari pungutan. Negara telah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBN dan APBD, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah negeri untuk menarik biaya tambahan dari masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Solok secara terbuka menyatakan tidak pernah mewajibkan atau membenarkan penggunaan LKS berbayar. Artinya, jika praktik ini masih terjadi, maka ada indikasi kuat lemahnya pengawasan di tingkat bawah.

Di sisi lain, Ketua K3S Kecamatan Pantai Cermin menyebut penjualan LKS dilakukan berdasarkan hasil diskusi wali kelas dan wali murid. Namun publik menilai alasan tersebut sebagai bentuk pembenaran yang keliru dan menyesatkan.
Kesepakatan sosial tidak dapat mengesampingkan aturan hukum. Sekolah tetap dilarang menjadi fasilitator, apalagi penjual, buku yang dibebankan kepada peserta didik. Apalagi jika praktik tersebut dilakukan secara kolektif.
Wali murid pun berada dalam posisi dilematis. Banyak yang memilih diam dan mengikuti arus karena khawatir anaknya tertinggal pelajaran atau merasa berbeda di lingkungan sekolah.
Kondisi ini memperlihatkan bagaimana tekanan halus bekerja di ruang pendidikan. Jika tidak ada penindakan tegas, sekolah negeri berisiko kehilangan marwahnya sebagai lembaga pelayanan publik. (***)






