Sebanyak 72 orang guru PPPK lulusan 2021 dilaporkan ke Polres Melawi atas dugaan penipuan dan ingkar perjanjian, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh tokoh adat Kabupaten Melawi, Samiun Ujek, S.A.P, pada Jumat (23/01/2026).
Kalbar, Crew8News.com | Samiun menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada 8 Januari 2024, ketika tiga orang perwakilan guru PPPK mendatanginya untuk meminta bantuan memperjuangkan pengangkatan 72 guru PPPK yang kala itu belum memperoleh SK.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian setelah pelapor mengaku mengalami kerugian akibat tidak dipenuhinya kesepakatan jasa pendampingan yang telah dibuat secara tertulis dan disepakati bersama.
Dalam pertemuan tersebut, para koordinator menyepakati pemberian jasa kerja Rp5 juta per orang apabila pendampingan berhasil. Kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai, yang ditandatangani oleh pihak koordinator.
“Atas dasar kepercayaan dan tanggung jawab sebagai tokoh adat, saya menjalankan pendampingan itu dengan sungguh-sungguh,” ujar Samiun.
Pendampingan tersebut akhirnya membuahkan hasil konkret. Pada Juli 2025, seluruh guru PPPK yang diperjuangkan resmi dilantik dan menerima SK pengangkatan sebagai aparatur pemerintah.
Namun pasca pelantikan, para guru PPPK diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran jasa, bahkan menghindari komunikasi. Dari total 72 orang, hanya 9 orang yang menunjukkan itikad baik dan tidak termasuk dalam laporan polisi.
“Saya sudah berusaha menagih secara baik-baik, tapi tidak pernah direspons. Karena itu saya memilih jalur hukum,” tegasnya.
Samiun menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga mencederai nilai kepercayaan dan kesepakatan yang seharusnya dijunjung tinggi, terlebih oleh aparatur negara.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polres Melawi untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan menjadi perhatian publik luas di Kabupaten Melawi. (***)






