Irwan Saputra, anggota DPRD Kampar dari PAN, disebut dalam dakwaan dan diminta dihadirkan hakim Tipikor Pekanbaru. Namun hingga kini status hukumnya tak jelas, sementara hak keuangan pejabat publik tetap berjalan.
Crew8 News/ Pekan Baru,- Perkembangan terbaru perkara dugaan fraud BNI KCP Kampar Bangkinang membuka wajah telanjang relasi kuasa, hukum, dan politik lokal. Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Pekanbaru menunjukkan bahwa perkara ini bukan semata persoalan perbankan, melainkan telah menjalar menjadi soal etika politik dan keberanian negara menertibkan pejabat publiknya sendiri.
Nama Irwan Saputra, yang diketahui sebagai anggota aktif DPRD Kabupaten Kampar dari Partai Amanat Nasional (PAN), tertulis jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Bahkan, dalam persidangan, majelis hakim secara eksplisit meminta jaksa menghadirkan Irwan Saputra. Namun hingga hari ini, publik tidak mendapatkan kejelasan,
apakah ia tersangka, saksi, DPO, atau sekadar “nama dalam dakwaan tanpa status”.
Yang lebih mencederai rasa keadilan, di tengah ketidakjelasan itu, Irwan Saputra disebut masih:
berstatus anggota DPRD aktif,
tidak menjalankan aktivitas kelembagaan,
tetapi tetap menikmati hak-hak keuangan sebagai pejabat publik.
Ini bukan sekadar anomali administratif. Ini adalah tamparan terhadap etika jabatan publik.
Hukum Terbelah, Kekuasaan Dilindungi?
Jaksa memilih jalan splitsing, memisahkan berkas perkara, dengan menghadirkan sejumlah pihak sebagai saksi yang dalam dakwaan sendiri disebut terlibat bersama-sama. Ironisnya, seluruh saksi mengaku belum pernah diperiksa dalam perkara lain, baik penyelidikan maupun penyidikan. Dan tidak mengetahui sama sekali kalau mereka berstatus terperiksa di perkara terpisah.
Pertanyaannya sederhana, tapi politis:
mengapa pihak internal BNI didorong cepat ke kursi terdakwa, sementara pihak lain, termasuk politisi aktif, statusnya menggantung tanpa kepastian?
Dalam konteks ini, splitsing bukan lagi sekadar teknik hukum, melainkan berpotensi menjadi instrumen penundaan penentuan status hukum pihak tertentu. Dan penundaan dalam perkara korupsi adalah bentuk kekuasaan terselubung.
Sebagaimana disampaikan penasihat hukum dalam persidangan, terdapat risiko nyata bahwa fokus perkara akhirnya hanya diarahkan pada terdakwa internal BNI, padahal dakwaan sendiri menyebut adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. Jika ini benar, maka hukum sedang berjalan tidak untuk mengungkap kebenaran, tetapi untuk membatasi siapa yang boleh dimintai pertanggungjawaban.
Partai politik tidak bisa berlindung di balik asas praduga tak bersalah semata. Ketika kadernya:
disebut jelas dalam dakwaan korupsi,
diminta dihadirkan oleh hakim,
tetapi tidak jelas status hukumnya,
dan tetap menikmati fasilitas negara,
maka tanggung jawab moral politik menjadi keniscayaan.
Publik berhak bertanya,
di mana sikap Partai Amanat Nasional terhadap kadernya yang namanya terseret serius dalam perkara fraud bank milik negara?
Diam adalah pilihan politik. Dan dalam konteks ini, diam berarti membiarkan etika kekuasaan runtuh perlahan.
Negara Hukum atau Negara Sungkan?
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Namun negara hukum menuntut keberanian, bukan kesantunan berlebihan kepada pemilik jabatan.
Jika seorang pejabat publik:
disebut dalam dakwaan,
dicari kehadirannya oleh pengadilan,
tetapi tidak jelas statusnya,
sementara hak keuangan negara tetap mengalir,
maka yang terjadi bukan due process of law, melainkan delay of accountability.
Negara tampak terlalu sabar kepada kekuasaan, dan terlalu cepat keras kepada birokrasi teknis.
Bukan Menghakimi, Tapi Menuntut Kejelasan
Editorial ini tidak menghakimi Irwan Saputra bersalah atau tidak. Itu kewenangan pengadilan. Namun publik berhak menuntut:
kejelasan status hukum,
transparansi penanganan perkara terpisah,
dan ketegasan etik terhadap pejabat publik aktif.
Korupsi tidak pernah berdiri sendiri. Ia selalu hidup dalam ruang kompromi, penundaan, dan keberanian yang setengah-setengah.
Dan ketika politisi aktif disebut dalam dakwaan korupsi, tetapi negara memilih diam, maka sesungguhnya yang sedang diadili bukan hanya terdakwa di kursi pesakitan, melainkan keberanian hukum kita sendiri.
(C8N)
#senyuman08






