Crew8 News
PEKANBARU – Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI KCP Bangkinang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Pekanbaru kembali menyoroti penerapan splitsing atau pemisahan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sorotan ini mengemuka seiring belum jelasnya status hukum pihak lain yang disebut dalam dakwaan, termasuk Irwan Saputra.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta JPU menghadirkan Irwan Saputra, pihak yang dalam surat dakwaan disebut bekerja sama dengan lima terdakwa dari internal BNI. Namun hingga sidang berlangsung, Irwan Saputra belum berhasil dihadirkan dan belum ditemukan oleh jaksa.
Selain itu, terungkap fakta bahwa seluruh saksi yang dihadirkan JPU mengaku tidak mengetahui status mereka sebagai terperiksa dalam perkara terpisah, serta menyatakan belum pernah diperiksa oleh kejaksaan dalam perkara lain yang berkaitan dengan perkara KUR BNI Kampar.
Fakta tersebut terungkap saat penasihat hukum terdakwa Andika Habli, Mevrizal SH MH, dan penasihat hukum terdakwa Unsiska Bahrul, Muskaldi Indra SH dan Ardansyah SH, mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi di hadapan majelis hakim.
Menanggapi kondisi tersebut, Ardansyah SH menyampaikan pandangannya usai persidangan.
“Dalam konteks perkara ini, ada risiko terjadinya penundaan penentuan status hukum pihak lain, yang pada akhirnya berdampak pada fokus perkara hanya pada terdakwa internal BNI. Padahal, dalam dakwaan sendiri disebutkan adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Ardansyah SH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Ardansyah juga menyinggung posisi Irwan Saputra, yang disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang berperan dalam pengumpulan calon debitur KUR yang tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, hingga kini tidak ada kejelasan mengenai status hukum Irwan Saputra, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka, saksi dalam perkara terpisah, atau telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam persidangan disebutkan adanya pemisahan perkara (splitsing), namun hingga hari ini tidak jelas keberadaan maupun status hukum Irwan Saputra. Apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, saksi dalam perkara terpisah, atau DPO, itu belum pernah disampaikan secara terbuka,” kata Ardansyah.
Berdasarkan keterangan sejumlah pihak yang berkembang diluar persidangan, Irwan Saputra hingga kini masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar dan masih menerima hak-hak keuangannya sebagai wakil rakyat. Kondisi tersebut, menurut penasihat hukum, menambah pertanyaan publik terkait kelanjutan penanganan perkara terhadap pihak-pihak non-internal bank yang disebut dalam dakwaan.
Sebagaimana diketahui, splitsing diatur dalam Pasal 142 Kitab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan memungkinkan jaksa memisahkan berkas perkara apabila suatu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang, guna memperjelas peran masing-masing pihak. Sebagai contoh status Terdakwa A dapat dipanggil sebagai saksi untuk Terdakwa B, dan sebaliknya (biasa disebut saksi mahkota atau co-defendant). Namun, penerapan mekanisme tersebut tetap mensyaratkan kejelasan status hukum pihak-pihak yang dipisahkan perkaranya.
Berbeda dengan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo, yang notabenenya IS dan kawan-kawan penuntutannya dilakukan secara terpisah hingga saat ini jangankan untuk status sebagai Tersangka, Kasus yang menyeret nama IS dkk sampai saat ini tidak pernah di sidangkan, pertanyaan sungguh miris dakwaan penuntut umum dan harus banyak belajar lagi bagaimana cara membuat surat dakwaan yang baik dan benar dalam perkara a quo “ucap ardansyah, S.H, saat dikonfirmasi oleh tim media setelah sidang agenda pemeriksaan saksi yg di hadirkan oleh Penuntut Umum dalam Perkara A quo.
Perkara dugaan korupsi KUR BNI Kampar sendiri melibatkan lima terdakwa internal BNI, yakni Andika Habli, Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama. Jaksa mendakwa para terdakwa terkait penyaluran KUR periode 2021–2023 yang berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp72.828.004.697.
Majelis hakim dalam persidangan menegaskan pentingnya kejelasan peran dan status hukum setiap pihak yang disebut dalam dakwaan agar rangkaian peristiwa pidana dapat diungkap secara utuh dan objektif.
Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
(C8N)
#senyuman08






