Hafidz Aulia Faturrahman
Mahasiswa Magang di Mevrizal Law Office
Crew8 News/ Padang,- Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan pidana Indonesia dipandu oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). KUHAP lama ini membawa paradigma retributive justice. Dalam konsep retributif, sistem pidana bertujuan untuk memberikan efek jera, menegakkan keadilan secara formal, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, sistem retributif seringkali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti tingginya angka residivisme, beban lembaga pemasyarakatan yang berlebihan, serta kurangnya perhatian terhadap pemulihan korban dan rekonsiliasi sosial.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai wajah baru dalam sistem hukum nasional. Indonesia secara resmi mengalami pergeseran paradigma menuju restorative justice (keadilan restoratif). Salah satu isu perubahan yang cukup menarik untuk dibahas adalah mengenai jenis putusan hakim. Jika KUHAP lama (Pasal 1 angka 11) hanya mengenal tiga jenis putusan utama, yaitu putusan pemidanaan, lepas dan bebas, pada KUHAP baru (Pasal 1 angka 18) menambahkan dua aspek baru, yaitu putusan pemaafan hakim (judicial pardon) dan putusan tindakan.
Cita hukum dari diperkenalkannya Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 246 ayat (1) KUHAP baru adalah untuk memberikan ruang bagi hakim agar tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa telah terbukti, sejauh memenuhi kriteria kemanusiaan dan keadilan substantif. Kelahiran norma pemaafan hakim tersebut secara das sollen bertujuan untuk menyelaraskan antara kepastian hukum dengan keadilan dalam perkara-perkara yang berkualifikasi ringan.
Namun, implementasi norma ini menghadapi problematika prosedural akibat pembatasan akses terhadap upaya hukum. Pasal 299 ayat (2) huruf b secara eksplisit menetapkan bahwa terhadap putusan pemaafan hakim tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Ketentuan tersebut memicu kontradiksi, karena putusan pemaafan hakim pada hakikatnya tetap mengandung pernyataan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, sesuai dengan Pasal 246 KUHAP baru.
Bagi terdakwa, pembatasan kasasi mengakibatkan hilangnya hak hukum untuk menguji kebenaran label “bersalah” tersebut di tingkat judex juris, yang secara permanen akan melekat sebagai catatan kriminal meskipun tanpa sanksi secara langsung. Sementara itu, bagi Penuntut Umum, ini menutup ruang untuk menguji apakah diskresi hakim dalam memberikan pemaafan telah melampaui batas kewenangan atau mengabaikan kepentingan umum dan rasa keadilan korban.
Kondisi ini berpotensi mencederai hak konstitusional para pihak dalam mencari keadilan yang utuh melalui mekanisme upaya hukum biasa.
Pasal 246 ayat (1) KUHAP baru menetapkan bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan pemaafan dalam hal hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dan terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan. Poin krusial di sini adalah frasa “terbukti bersalah”. Berbeda dengan putusan bebas, dalam pemaafan hakim, seluruh unsur delik telah terpenuhi dan pertanggungjawaban pidana ada pada diri pelaku, namun sanksi ditiadakan karena alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh undang-undang.
Agar tidak terjadi kesewenang-wenangan (arbitrary), Pasal 246 ayat (1) memberikan batasan limitatif berupa faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan hakim sebelum “memaafkan” suatu delik:
1. Faktor ringannya perbuatan: Hakim harus menilai apakah dampak sosial dan kerugian materiil yang ditimbulkan oleh delik tersebut bersifat minimal. Ini biasanya relevan pada tindak pidana yang sifat bahayanya rendah terhadap ketertiban umum.
2. Keadaan pribadi pelaku: Meliputi rekam jejak (bukan residivis), usia (sangat muda atau lansia), kondisi kesehatan, serta peran pelaku dalam tindak pidana tersebut.
3. keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana: Ini mencakup aspek Restorative Justice. Apakah pelaku menyesal? Apakah sudah ada perdamaian dengan korban? Dan yang terpenting, apakah telah terjadi pemulihan keadaan (ganti rugi)? Jika keadaan sudah kembali seperti semula sebelum putusan, maka tujuan hukum untuk memulihkan keseimbangan masyarakat dianggap telah tercapai tanpa perlu pemenjaraan.
Eksistensi Judicial Pardon sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (1) merupakan perwujudan dari pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang tidak lagi bersifat retributif, tetapi juga mengarah pada keadilan restoratif dan kemanfaatan. Namun secara substansial, banyak polemik yang berpotensi ditimbulkan, yang utamanya adalah mengenai upaya hukum sebagai tanggapan lebih lanjut dari putusan yang telah dikeluarkan hakim. Pasal 299 ayat (2) huruf b (KUHAP baru) secara eksplisit menutup pintu upaya hukum Kasasi atas putusan pemaafan hakim.
Sejatinya kasasi adalah sarana konstitusional bagi Mahkamah Agung sebagai judex juris untuk menjaga kesatuan penerapan hukum. Dengan menutup akses Kasasi, pembentuk undang-undang seolah-olah mengasumsikan bahwa diskresi hakim dalam memutus pemaafan bersifat absolut. Padahal, parameter pemaafan dalam Pasal 246 ayat (2) seperti “ringannya perbuatan” atau “pemulihan keadaan” sangat dipengaruhi subjektivitas hakim.
Secara argumentum a contrario, pembatasan upaya hukum dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b ini tidak menghapus hak terdakwa maupun Penuntut Umum untuk menempuh upaya hukum Banding. Mengingat jalur Kasasi telah tertutup, maka secara sistematis, Banding menjadi satu-satunya upaya hukum biasa yang tersisa bagi para pihak sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sekalipun Peninjauan Kembali (PK) masih tersedia sebagai upaya hukum luar biasa, PK bukanlah substitusi yang sepadan bagi Kasasi. PK memiliki ambang batas pembuktian (novum) yang jauh lebih berat dan tidak didesain untuk mengevaluasi penerapan hukum secara luas. Dengan demikian, konstruksi Pasal 299 ayat (2) huruf b memaksa para pihak untuk melakukan pertarungan hukum terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi, menjadikan peran judex facti tingkat kedua sebagai benteng terakhir dan satu-satunya sebelum sebuah label “bersalah namun dimaafkan” menjadi absolut dan tidak dapat dikoreksi lagi.
Eksistensi Judicial Pardon dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 merupakan langkah progresif dalam hukum pidana Indonesia. Kehadirannya memberikan legitimasi bagi hakim untuk mewujudkan keadilan substantif terhadap delik-delik yang terbukti secara materil, namun secara moral tidak layak dipidana. Akan tetapi, arah kemajuan ini mengalami hambatan dalam prosedural yang memadai. Problematika utama terletak pada Pasal 299 ayat (2) huruf b yang menutup akses Kasasi. Hal ini menciptakan anomali status “bersalah” tetap melekat pada terdakwa sebagai catatan kriminal, namun hak untuk menguji label tersebut di tingkat judex juris dipangkas.
Karena pemaafan hakim adalah putusan akhir (eindvonnis) yang berlandaskan pembuktian materiil, maka Banding menjadi satu-satunya benteng pertahanan terakhir yang tersedia bagi Terdakwa maupun Penuntut Umum. Tanpa adanya kontrol dari Mahkamah Agung, diskresi hakim dalam memberikan pemaafan berisiko terjebak dalam subjektivitas yang melahirkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.
(C8N)
#senyuman08






