Crew8 News
Pemulihan pascabencana merupakan fase krusial dalam siklus kebijakan publik. Pada tahap ini, negara tidak hanya diuji dari sisi kecepatan respons, tetapi juga dari ketepatan tata kelola kelembagaan dalam memastikan rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif. Infrastruktur yang rusak akibat bencana, jalan, jembatan, dan fasilitas publik, menjadi penopang utama pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga pengelolaannya menuntut kejelasan peran antar aktor negara.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR RI menjalankan fungsi pengawasan melalui alat kelengkapan dewan yang dibagi ke dalam komisi-komisi dengan bidang tugas yang tegas. Pembagian ini dimaksudkan untuk memastikan setiap sektor kebijakan diawasi secara fokus, terukur, dan akuntabel. Untuk sektor pekerjaan umum dan infrastruktur, termasuk pembangunan pascabencana, kewenangan pengawasan tersebut secara formal berada di Komisi V DPR RI.
Komisi V membidangi pekerjaan umum, perumahan rakyat, perhubungan, serta kebencanaan. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai pelaksana utama pembangunan infrastruktur nasional, merupakan mitra kerja langsung komisi ini. Dengan demikian, seluruh mekanisme pengawasan, mulai dari evaluasi kebijakan, pemantauan progres fisik, hingga penanganan keterlambatan proyek, dijalankan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi V.
Dalam konteks pascabencana, peran Komisi V menjadi semakin strategis. Fase rehabilitasi dan rekonstruksi menuntut keputusan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tepat sasaran dan berorientasi pada keselamatan publik. Melalui fungsi pengawasannya, Komisi V berperan menjembatani kebutuhan riil di daerah terdampak dengan kebijakan teknis pemerintah pusat, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan proyek tidak menyimpang dari tujuan pemulihan.
Namun demikian, pengawasan teknis tidak dapat dipisahkan dari dimensi fiskal. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memegang peran penting dalam menentukan dukungan anggaran bagi pemulihan pascabencana. Persetujuan atas realokasi, penambahan pagu, maupun skema pembiayaan khusus menjadi faktor penentu apakah percepatan pembangunan dapat diwujudkan.
Dalam praktiknya, efektivitas pemulihan sangat bergantung pada sinkronisasi antara Komisi V sebagai pengawas sektoral dan Banggar sebagai pemegang kewenangan anggaran.
Komisi-komisi DPR lainnya tetap memiliki peran dalam ekosistem pemulihan, terutama ketika berkaitan dengan aspek ekonomi, peran BUMN, atau dampak terhadap sektor usaha masyarakat. Namun peran tersebut bersifat tematik dan tidak langsung terhadap pembangunan fisik infrastruktur. Oleh karena itu, keterlibatan aktor lintas komisi dalam isu infrastruktur pascabencana lebih tepat dipahami sebagai fungsi representasi politik, bukan sebagai pengawasan struktural terhadap Kementerian PUPR.
Dalam praktiknya, perbedaan antara kewenangan institusional dan ekspresi politik ini tidak selalu dipahami secara utuh oleh publik. Akibatnya, kehadiran simbolik di lapangan kerap disamakan dengan kendali pengambilan keputusan. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan di tingkat daerah, khususnya ketika kepala daerah harus memastikan koordinasi teknis berjalan efektif sekaligus menjaga akuntabilitas kepada masyarakat setempat.
Pada akhirnya, pemulihan pascabencana akan berjalan paling efektif ketika seluruh aktor negara bekerja dalam disiplin kewenangan yang jelas dan saling menghormati peran masing-masing. Kehadiran berbagai pihak di ruang publik tentu mencerminkan kepedulian, namun proses pemulihan tidak boleh bergeser menjadi sekadar simbol atau klaim peran yang melampaui mandat struktural. Kepala daerah membutuhkan kepastian koordinasi dan kejelasan otoritas dalam menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat, sementara DPR dan pemerintah pusat dituntut menjaga ketertiban fungsi kelembagaan agar tidak terjadi tumpang tindih.
Dengan menempatkan pengawasan dan penganggaran pada jalur konstitusional yang semestinya, negara akan lebih mampu memastikan bahwa pemulihan infrastruktur pascabencana berlangsung terarah, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan publik.
(C8N)
#senyuman08






