Crew8 News
Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak akan berhenti pada perkara percepatan eksekusi lahan. Lembaga antirasuah itu kini memperluas penyidikan dengan membidik potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana konsinyasi atau dana titipan ganti rugi pembebasan lahan yang dikelola pengadilan.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam (5/2) mengamankan tujuh orang, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang jurusita pengadilan serta dua pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik menemukan indikasi pemberian uang kepada pimpinan pengadilan untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa di wilayah Tapos, Depok. Dari operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai yang diduga bagian dari komitmen fee.
“Perkara ini tidak berhenti pada suap eksekusi lahan. Kami juga mendalami pengelolaan dana konsinyasi di PN Depok,” ujar Asep dalam keterangannya.
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok menunjukkan, dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Depok per November 2023 mencapai sekitar Rp543 miliar. Dana tersebut merupakan titipan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang hanya dapat dicairkan melalui mekanisme hukum tertentu. Besarnya nilai dana itulah yang kini menjadi perhatian penyidik untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan.
KPK menduga para tersangka menerima imbalan untuk mempercepat pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Proses eksekusi disebut menjadi celah terjadinya praktik transaksional antara pihak berperkara dan oknum aparatur peradilan.
Atas penetapan tersangka, KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah memperoleh izin dari Mahkamah Agung, sebagaimana ketentuan hukum acara terhadap hakim.
Sementara itu, Mahkamah Agung menyatakan akan memberhentikan sementara para hakim yang terlibat hingga proses hukum selesai. Komisi Yudisial juga menyatakan akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan membuka kemungkinan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.
Pantauan crew8 News di rumah dinas pimpinan PN Depok di Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Cilodong, Sabtu (7/2) pagi, lokasi tampak sepi. Gerbang rumah terkunci rapat tanpa aktivitas. Rumah tersebut diketahui menjadi tempat tinggal dinas kedua hakim yang kini berstatus tersangka.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum di lingkungan peradilan. Sejumlah praktisi hukum menilai peristiwa tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengadilan dan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap integritas hakim.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
(C8N)
#senyuman08






