Crew8 News
SOLOK /7/4– Polemik keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam rantai pasok Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian mengemuka. Hingga kini, akses UMKM lokal ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai masih belum terbuka secara nyata, meski program tersebut merupakan kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan di daerah.
Program MBG sendiri berada di bawah kendali Badan Gizi Nasional (BGN) dan memiliki payung hukum kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan keterlibatan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan, termasuk membuka akses bagi pelaku usaha lokal dalam rantai pasok pangan.
Selain itu, pembagian kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan sektor koperasi, UMKM, dan perdagangan sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
Artinya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Solok memiliki tanggung jawab langsung dalam memfasilitasi pelaku usaha agar terlibat dalam program strategis nasional tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pelaku UMKM mengaku belum mendapatkan akses maupun fasilitasi untuk masuk dalam rantai pasok dapur MBG. Padahal, secara konseptual program ini mendorong penggunaan produk lokal dan memperpendek distribusi dari produsen ke dapur.
“Kami hanya mendengar program ini besar, tapi sampai sekarang tidak tahu bagaimana cara masuknya. Tidak ada sosialisasi atau pendampingan,” ungkap salah seorang pelaku UMKM di Kabupaten Solok yang enggan disebutkan namanya.
Kenyataan riil di lapangan ini juga dinilai berbanding terbalik dengan semangat yang kerap disampaikan Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang mendorong penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan UMKM. Harapan agar pelaku usaha lokal menjadi bagian dari program strategis nasional justru belum sepenuhnya terwujud dalam implementasi di tingkat teknis.
Di tengah kondisi tersebut, muncul paradoks kebijakan. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Solok yang dijabat oleh Radiatul Hayat, SH, MH. justru diketahui aktif menjalin kerja sama strategis dengan pihak swasta yang memiliki unit usaha berbentuk koperasi simpan pinjam KOPERASI MEKAR, yang menyasar ibu-ibu rumah tangga. Skema pinjaman tersebut dinilai berpotensi memicu tekanan ekonomi dan ketegangan sosial di tengah masyarakat.
Aktivitas tersebut berbanding terbalik dengan upaya membuka akses rantai pasok MBG yang hingga kini dinilai masih pasif. Padahal, program MBG bukan sekadar proyek, melainkan mandat langsung dari Perpres yang mengikat seluruh pemerintah daerah.
Lebih jauh, kondisi ini memunculkan keprihatinan terhadap nasib pelaku usaha mikro dan UMKM di daerah. Mereka seolah “dilepas” tanpa arah tanpa upaya fasilitasi oleh pemerintah daerah untuk bisa mengakses dapur MBG, padahal secara hukum telah memiliki payung yang jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Ketidakhadiran peran aktif pemerintah daerah dinilai membuat peluang ekonomi yang seharusnya terbuka lebar justru tidak dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha lokal.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Solok juga diingatkan agar tidak hanya hadir dan sigap dalam pendataan ketika ada bantuan peralatan atau sekadar kegiatan seremonial di daerah.
Pada momentum program strategis nasional seperti MBG, peran dinas seharusnya jauh lebih substansial, yakni mampu mengakselerasi keterlibatan pelaku usaha lokal melalui skema kolaborasi yang nyata dan terukur.
Kehadiran aktif dinas menjadi kunci dalam menjembatani UMKM dengan dapur MBG, mulai dari kurasi produk, penguatan kapasitas, hingga memastikan akses pasar yang adil. Tanpa itu, para pelaku usaha hanya akan kembali “dilepas” tanpa arah, kehilangan peluang dalam program yang sejatinya dirancang untuk mereka.
Kondisi ini memunculkan desakan agar kepala daerah tidak tinggal diam. Bupati sebagai atasan langsung dinilai perlu segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kepala dinas terkait, terutama dalam menjalankan fungsi pembinaan dan fasilitasi UMKM.
Selain itu, DPRD sebagai lembaga pengawas juga didorong untuk memanggil dan meminta penjelasan resmi terkait belum optimalnya pelibatan pelaku usaha lokal dalam rantai pasok MBG.
jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tujuan utama program MBG untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pemberdayaan UMKM berpotensi tidak tercapai. Bahkan, dikhawatirkan akan terjadi dominasi pihak tertentu dalam rantai pasok yang justru bertentangan dengan semangat pemerataan ekonomi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Koperindag dan UMKM dan Kabag Perekonomian belum memberikan jawaban.
(C8N)
#senyuman08






