Mevrizal SH MH: Pungli di Lembah Anai Tidak Lahir Jika Semua Taat Aturan

Crew 8 News

PADANG PANJANG,- Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan bus mahasiswa Universitas Andalas (Unand) di jalur Lembah Anai terus menjadi perhatian publik. Selain menyoroti tindakan pelaku yang telah diamankan aparat kepolisian, sejumlah kalangan juga mulai menilai adanya persoalan kepatuhan hukum dari pihak pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraan besar melintas di jalur terbatas tersebut.

Praktisi hukum Sumatera Barat, Mevrizal SH MH, menilai kasus tersebut tidak dapat dipandang secara sepihak hanya dari tindakan pelaku pungli semata. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan adanya situasi saling memanfaatkan celah antara pelaku pungli dengan sopir bus pariwisata yang membawa rombongan mahasiswa Unand.

Kalau dilihat secara objektif, memang tindakan pungli itu jelas salah dan melanggar hukum. Tetapi di sisi lain, kendaraan yang digunakan rombongan mahasiswa juga termasuk kategori yang memang tidak diperbolehkan melintas di jalur Lembah Anai saat ini. Jadi ada situasi di mana kedua pihak sama-sama memanfaatkan peluang yang ada,” ujar Mevrizal kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Kasus ini bermula dari viralnya video dugaan pemerasan terhadap rombongan mahasiswa Unand yang melintas di Jalan Padang–Padang Panjang kawasan Lembah Anai pada Selasa (19/5/2026). Dalam video tersebut, seorang pria meminta sejumlah uang kepada sopir bus dengan alasan jasa pengawalan agar kendaraan bisa melewati portal penjagaan.

Pelaku diketahui berinisial AB (46), alias A atau M, yang kemudian ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Sumbar dan Satreskrim Polres Padang Panjang pada Kamis (21/5/2026) malam di Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar.

Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan mantan petugas pengatur jalan atau flagman proyek PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di kawasan tersebut. Ia disebut memanfaatkan pengetahuan lapangan serta relasi dengan petugas portal untuk meloloskan kendaraan yang sebenarnya tidak memenuhi ketentuan melintas.

Polisi menyebut total uang yang diminta mencapai Rp950 ribu. Rinciannya, Rp500 ribu saat rombongan berangkat menuju Bukittinggi dan Rp450 ribu ketika kembali ke Padang pada malam hari.

Dalam rekaman video yang viral, mahasiswa sempat meminta kuitansi pembayaran sebagai bukti laporan pertanggungjawaban kampus. Namun permintaan itu ditolak pelaku, sehingga memicu dugaan pungli dan memancing reaksi publik luas di media sosial.

Di tengah sorotan terhadap tindakan pelaku, Mevrizal menilai masyarakat juga perlu memahami bahwa jalur Lembah Anai saat ini memang masih berada dalam status pembatasan kendaraan akibat pengerjaan perbaikan pascabencana longsor.

Berdasarkan keputusan resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), jalur tersebut hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan roda dua, kendaraan roda empat jenis sedan, SUV, mobil pribadi dan minibus keluarga, serta truk tangki BBM tertentu dengan kapasitas terbatas.

Sementara kendaraan roda enam atau lebih seperti bus pariwisata besar, truk kontainer, tronton dan kendaraan berat lainnya secara tegas masih dilarang melintas.

Artinya aturan itu sebenarnya sudah jelas. Ketika ada kendaraan yang tetap memaksakan masuk tanpa izin resmi, tentu itu juga bentuk pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas dan keselamatan,” kata Mevrizal.

Ia menegaskan bahwa kondisi jalan di Lembah Anai saat ini masih sangat rentan karena sejumlah titik proyek rehabilitasi dan penguatan badan jalan masih berlangsung. Pembatasan kendaraan, menurutnya, bukan sekadar aturan administratif, tetapi bagian dari mitigasi risiko keselamatan pengguna jalan.

Jangan sampai masyarakat menganggap aturan itu bisa dinegosiasikan hanya karena ada orang yang menawarkan jasa meloloskan kendaraan. Pola seperti ini justru membuka ruang lahirnya praktik pungli, percaloan dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Menurut Mevrizal, praktik semacam itu menjadi pelajaran penting bahwa lemahnya disiplin terhadap aturan sering kali melahirkan mata rantai pelanggaran baru di lapangan.

Ia menilai pelaku pungli memanfaatkan kebutuhan sopir bus yang ingin tetap melewati jalur cepat menuju Bukittinggi. Sebaliknya, pihak bus juga diduga mengetahui adanya larangan kendaraan besar namun tetap mencoba mencari jalan agar dapat lolos portal pemeriksaan.

Kalau semua pihak disiplin terhadap aturan, ruang pungli itu sebenarnya bisa dipersempit. Karena pungli biasanya tumbuh dari situasi ada kebutuhan melanggar aturan lalu muncul pihak yang menawarkan jalan pintas,” katanya.

Meski demikian, Mevrizal menegaskan penegakan hukum tetap harus berjalan objektif dan proporsional. Pelaku pungli tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena telah mengambil keuntungan pribadi dengan memanfaatkan akses dan situasi lapangan.

Namun ia juga meminta aparat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan portal dan pola pengendalian kendaraan di kawasan Lembah Anai agar tidak muncul persepsi adanya pembiaran terhadap praktik serupa.

Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Sistem pengawasan juga harus diperkuat. Kalau akses keluar masuk kendaraan berat masih bisa dinegosiasikan lewat orang tertentu, berarti ada celah pengawasan yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Saat ini jalur Lembah Anai telah dibuka dua arah selama 24 jam sejak awal April 2026. Namun operasional tersebut tetap bersifat situasional dan dapat ditutup sementara apabila terdapat mobilisasi alat berat proyek maupun potensi cuaca ekstrem di kawasan perbukitan.

Untuk kendaraan roda enam atau lebih, kepolisian telah menginstruksikan penggunaan jalur alternatif melalui Sitinjau Lauik maupun jalur Malalak.

Mevrizal mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata persoalan takut sanksi, melainkan bagian dari budaya hidup tertib dan berkeadaban dalam masyarakat.

Kebiasaan hidup dalam keteraturan itu penting. Negara membuat aturan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga keselamatan, ketertiban dan kepentingan bersama. Ketika masyarakat terbiasa mencari jalan pintas terhadap aturan, maka praktik-praktik ilegal akan terus tumbuh,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat, pelaku usaha transportasi dan institusi pendidikan agar lebih memperhatikan aspek kepatuhan hukum dalam setiap aktivitas perjalanan, terutama di kawasan rawan bencana dan jalur yang sedang berada dalam masa pembatasan.

Semua pihak harus belajar dari kasus ini. Jangan karena mengejar efisiensi waktu lalu mengabaikan aturan keselamatan. Kepatuhan hukum itu fondasi utama terciptanya ketertiban sosial,” tutupnya.

(C8N)

#senyuman08

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini