Izin PT KBL Dipersoalkan, PH Datuak Nan Baranam Pertimbangkan Aduan ke GTRA Dharmasraya

CREW 8 NEWS | DHARMASRAYA

Persoalan perizinan PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) di Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Kuasa hukum Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap proses perizinan perusahaan, menyusul klaim tanah ulayat serta keberadaan tanaman sawit dan karet masyarakat yang disebut telah tumbuh jauh sebelum izin diterbitkan.

Mevrizal, S.H., M.H., Partner Managing Mevrizal Law Office sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara Sumatera Barat, selaku kuasa hukum Datuak Nan Baranam, mengatakan persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari ada atau tidaknya dokumen perizinan.

Menurut dia, pemerintah perlu memastikan seluruh tahapan administrasi dan verifikasi faktual telah dilakukan dengan melibatkan data serta kondisi nyata di lapangan.

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya kembali memeriksa dan memverifikasi persoalan ini. Tentu ada perangkat daerah terkait yang memiliki data dan keterlibatan dalam proses administrasi perizinan. Data dari masing-masing perangkat daerah sangat menentukan untuk membuat persoalan ini terang,” ujar Mevrizal.

Sebelumnya, papan informasi di lokasi mencantumkan persetujuan komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT KBL dengan nomor 1001241111310009, tertanggal 11 Januari 2024, pada kawasan hutan produksi seluas sekitar 2.366 hektare.

Papan tersebut juga mencantumkan persetujuan lingkungan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 152 Tahun 2025 tertanggal 21 Februari 2025, dengan kegiatan antara lain pemanfaatan kawasan melalui silvopastura, jasa lingkungan wisata agro dan hasil hutan bukan kayu.

Namun, masyarakat adat Sikabau menyatakan di dalam areal yang dipersoalkan telah terdapat tanaman sawit dan karet milik masyarakat yang tumbuh dan berproduksi sejak lama, sebelum izin PT KBL diterbitkan.

Kondisi tersebut dinilai perlu masuk dalam proses pemeriksaan.

Kalau tanaman sawit dan karet masyarakat sudah lama tumbuh sebelum izin diterbitkan, pertanyaannya apakah keberadaan tanaman itu sudah diverifikasi? Siapa yang menguasai, sejak kapan, atas dasar apa, dan apakah semuanya sudah masuk dalam pemeriksaan sebelum izin diberikan?” kata Mevrizal.

Datuak Nan Baranam: Ulayat Tidak Pernah Dilepaskan

Persoalan semakin kompleks karena Datuak Nan Baranam menyatakan tidak pernah melepaskan hak ulayat Nagari Sikabau ataupun memperjanjikan kerja sama pengelolaan tanah ulayat dengan PT KBL.

Sebelumnya, Wali Nagari Sikabau Abdul Razak juga menyatakan Pemerintah Nagari tidak pernah dilibatkan maupun diberitahu mengenai proses perizinan PT KBL yang kini dipersoalkan masyarakat.

Menurut Mevrizal, kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan lintas sektor.

Kami tidak sedang meminta pemerintah membatalkan izin secara sepihak. Kami meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu apakah proses penerbitan izin telah melalui verifikasi faktual dan administratif yang memadai terhadap seluruh klaim penguasaan tanah di dalam areal tersebut,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah membuka dokumen yang menjadi dasar penetapan areal, termasuk peta, koordinat, batas wilayah, hasil verifikasi lapangan, data penguasaan masyarakat serta dokumen terkait lainnya.

Mevrizal mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Dharmasraya.

Langkah itu dinilai relevan karena persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan kehutanan, tetapi juga menyentuh aspek pertanahan, administrasi wilayah, penguasaan masyarakat dan klaim hak ulayat.

Kami mempertimbangkan untuk memasukkan surat aduan kepada GTRA Kabupaten Dharmasraya. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara komprehensif, bukan hanya dari sisi izin, tetapi juga sejarah penguasaan tanah, klaim ulayat, batas administrasi, kondisi faktual di lapangan serta keterlibatan perangkat daerah dalam proses perizinan tersebut,” katanya.

GTRA merupakan bagian dari kelembagaan reforma agraria sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi tersebut mengatur strategi reforma agraria melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan serta partisipasi masyarakat.

Sementara TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan tanah yang memenuhi kriteria untuk menjadi objek reforma agraria. Karena itu, menurut Mevrizal, keberadaan konflik atau klaim tanah tidak otomatis menjadikan suatu areal sebagai TORA. Statusnya tetap harus diperiksa berdasarkan ketentuan dan data yang tersedia.

Kalau persoalannya lintas sektor, jangan diselesaikan secara sektoral. Pemkab harus duduk bersama perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, instansi kehutanan, pemerintah nagari dan Datuak Nan Baranam. Periksa petanya, koordinatnya, dokumennya, sejarah penguasaannya dan dasar penerbitan izinnya,” tegasnya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik agraria berkepanjangan.

Kalau ini tidak dibuat terang, akan menjadi beban konflik agraria di tengah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya perlu memberikan perhatian serius agar tidak meluas menjadi konflik sosial. Negara harus hadir berdasarkan hukum dan fakta, bukan membiarkan masyarakat saling berhadapan,” katanya.

Persoalan ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui dokumen dan verifikasi lapangan: bagaimana proses penetapan areal PBPH PT KBL seluas sekitar 2.366 hektare, bagaimana posisi tanaman masyarakat yang telah lama ada, serta bagaimana klaim Tanah Ulayat Sikabau diperiksa sebelum izin diterbitkan?

(C8N)

#senyuman08

**Bersambung — Episode 3: “2.366 Hektare PT KBL: Satu Polygon, Berapa Wilayah Administrasi dan Siapa Pemilik Ulayatnya?”**

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini