CREW 8 NEWS| DHARMASRAYA
Polemik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memasuki babak baru.
Masyarakat adat Nagari Sikabau mempertanyakan bagaimana wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai tanah ulayat kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi dan masuk dalam areal izin perusahaan.
Pertanyaan tersebut disampaikan Herianto Dt Mandaro, salah seorang Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau sekaligus Ketua Koperasi Niniak Mamak Sikabau.
Menurut Herianto, persoalan tersebut tidak cukup dijelaskan hanya dengan menunjukkan dokumen perizinan perusahaan. Pemerintah, kata dia, perlu membuka secara terang riwayat kawasan, proses penetapan hutan produksi, tata batas, verifikasi penguasaan masyarakat, hingga dasar masuknya areal tersebut ke dalam PBPH PT KBL.
“Kami mempertanyakan, bagaimana prosesnya sampai wilayah yang selama ini kami kenal dan dikelola sebagai ulayat masyarakat Sikabau kemudian muncul sebagai kawasan hutan produksi. Siapa yang datang melakukan verifikasi? Siapa yang menunjukkan batasnya? Siapa yang memberikan keterangan mengenai status tanah tersebut?” ujar Herianto.
Ia mengatakan masyarakat telah lama membuka dan mengelola kawasan tersebut secara turun-temurun, termasuk untuk perkebunan karet yang kemudian sebagian berkembang menjadi kebun sawit.
“Tanaman masyarakat itu bukan baru tumbuh setelah izin PT KBL. Masyarakat sudah lama berkebun di sana. Karena itu kami ingin tahu, ketika pemerintah melakukan verifikasi, apakah tanaman masyarakat tersebut didata? Apakah penguasaan masyarakat diperiksa? Apakah ada berita acara atau dokumen yang menjelaskan hasil verifikasinya?” katanya.
Datuak Nan Baranam: Ulayat Tidak Pernah Dilepaskan
Herianto menegaskan, Datuak Nan Baranam tidak pernah merasa melepaskan hak ulayat masyarakat Sikabau untuk menjadi bagian dari pengelolaan PT KBL.
“Kami tidak pernah melepaskan hak ulayat ini kepada PT Kalidareh Bumi Lestari. Kami tidak pernah membuat kerja sama dengan PT KBL untuk pengelolaan tanah ulayat yang sekarang mereka klaim masuk dalam izin tersebut. Jadi kami mempertanyakan dasar klaimnya,” ujarnya.
Menurut Herianto, masyarakat Sikabau memiliki sejarah panjang terkait penguasaan dan pemanfaatan wilayah tersebut.
Pada 1983, kata dia, Datuak Nan Baranam pernah melepaskan sebagian ulayat untuk kepentingan negara dalam program transmigrasi.
“Kalau untuk kepentingan negara, ada sejarahnya. Tahun 1983 Datuak Nan Baranam pernah melepaskan ulayat untuk program transmigrasi. Itu jelas konteksnya dan kami mengetahui sejarahnya. Tetapi untuk areal yang sekarang diklaim sebagai hutan produksi PT KBL, kapan kami melepaskan? Kepada siapa kami menyerahkan? Dokumennya mana?” katanya.
Selain itu, terdapat riwayat kerja sama pengelolaan perkebunan antara PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) dengan Koperasi Niniak Mamak Sikabau.
Herianto mempertanyakan bagaimana kemudian muncul izin pengelolaan hutan yang mencakup wilayah yang selama ini diklaim sebagai ulayat.
“Kami memiliki sejarah pengelolaan ekonomi atas ulayat melalui koperasi. Kalau kemudian muncul perusahaan lain dengan izin pengelolaan hutan yang masuk ke wilayah yang kami klaim sebagai ulayat, tentu kami bertanya-tanya. Bagaimana prosesnya bisa sampai di sini?” ujarnya.
Klaim Tanah Telah Dibeli Juga Dipertanyakan
Persoalan semakin kompleks setelah muncul informasi bahwa sebagian lahan yang kini diklaim masuk areal PT KBL disebut telah dibeli dari masyarakat adat.
Herianto meminta klaim tersebut dibuktikan secara terbuka.
“Kalau memang ada yang mengatakan sudah membeli tanah masyarakat adat, kami bertanya: siapa yang menjual? Apa kewenangan orang yang menjual itu? Apakah dia memiliki kewenangan untuk melepaskan ulayat? Siapa yang memberikan persetujuan? Di mana dokumen jual belinya? Berapa luas yang dibeli dan di mana koordinatnya?” katanya.
Ia juga mempertanyakan waktu transaksi tersebut.
“Kalau memang ada jual beli, kapan dilakukan? Apakah sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan produksi atau sesudahnya? Kalau sebelum, bagaimana riwayat penguasaan itu diverifikasi pemerintah? Kalau sesudah kawasan menjadi hutan produksi, lalu apa sebenarnya yang diperjualbelikan?” ujar Herianto.
Pemkab Diminta Menjelaskan
Herianto meminta Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.
“Kami meminta Pemkab Dharmasraya menjelaskan. Apakah pemerintah daerah mengetahui proses ini? Apakah ada koordinasi dengan pemerintah nagari? Apakah ada data dari kecamatan? Apakah KAN pernah dimintai keterangan? Apakah Datuak Nan Baranam pernah diundang untuk menunjukkan batas ulayat?” katanya.
Ia menilai pertanyaan tersebut penting karena persoalan yang muncul menyangkut tanah ulayat, masyarakat adat, kawasan hutan dan potensi konflik agraria.
“Kalau pemerintah mengatakan prosesnya sudah benar, silakan buka dokumennya. Tunjukkan peta, batas, koordinat, hasil verifikasi dan siapa saja yang dilibatkan. Kami ingin melihat faktanya. Jangan masyarakat hanya diberitahu setelah patok dan papan izin sudah berdiri di lapangan,” tegasnya.
Crew8 News telah menghubungi Camat Pulau Punjung untuk meminta konfirmasi mengenai keterlibatan pemerintah kecamatan dalam proses penetapan areal hutan produksi dan PBPH PT KBL, termasuk verifikasi lokasi, batas kawasan dan keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
Namun hingga berita ini disusun, Camat Pulau Punjung belum memberikan tanggapan.
Herianto berharap persoalan tersebut segera diperiksa secara terbuka dan lintas sektor.
“Kami bukan meminta pemerintah langsung mengambil kesimpulan. Kami meminta pemerintah memeriksa. Kalau memang benar tidak ada tumpang tindih, buktikan dengan dokumen dan verifikasi lapangan. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi,” katanya.
Ia mengingatkan ketidakjelasan status dan riwayat penguasaan tanah dapat menjadi pemicu konflik yang lebih besar.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan terbuka. Jangan sampai ulayat masyarakat yang selama ini kami jaga tiba-tiba masuk dalam izin korporasi tanpa kami mengetahui prosesnya. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial,” ujar Herianto.
Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai proses yang melatarbelakangi terbitnya PBPH PT KBL, termasuk dasar penetapan kawasan, proses tata batas, verifikasi penguasaan masyarakat, serta klaim adanya transaksi dengan masyarakat adat.
Bagi masyarakat Sikabau, pertanyaan mendasarnya kini adalah: siapa yang memverifikasi, apa yang diverifikasi, siapa yang dilibatkan, dan atas dasar apa wilayah yang mereka klaim sebagai ulayat dapat masuk ke dalam izin pengelolaan hutan PT KBL?
(C8N)
#senyuman08






